TEMPO.CO, Balikpapan - Korban tewas tenggelam dalam lubang bekas tambang batu bara kini terjadi di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Korban tewas adalah Agus Irawan, 20 tahun, warga Desa Buluminung.
“Korban tenggelam saat berenang bersama teman-temannya,” kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Merah Johansyah, Rabu, 17 Februari 2016.
Peristiwa ini pertama kali terjadi di kabupaten termuda di Kalimantan Timur. Agus tewas di dalam lubang bekas tambang batu bara PT Bumi Energy Kaltim pada 12 Februari 2016.
Ketika itu, dia berenang bersama teman-temannya. Pencarian korban dilakukan pihak Kepolisian dan Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana), dibantu warga setempat.
Keluarga serta warga menemukan jasad korban di lubang tambang dengan kedalaman 8 meter. Lubang bekas tambang batu bara maut, kata Merah, banyak ditemukan di wilayah Kaltim.
Dia mencatat, sudah terjadi 19 kasus korban tewas tenggelam di lubang bekas tambang batu bara Kaltim. “Sebelumnya, korban tewas tenggelam terjadi di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Pertama kalinya korban ke-20 terjadi di Penajam,” tuturnya.
Merah menyatakan, Kabupaten Penajam merupakan salah satu daerah di Kaltim yang terhitung jor-joran memberikan izin usaha pertambangan di wilayahnya. Dua daerah lainnya ialah Samarinda dan Kutai Kartanegara, yang paling dominan menerbitkan izin pertambangan.
Lubang tambang ini sudah ditinggalkan PT Bumi Energy Kaltim sejak 2010. Area bekas tambang tersebut secara gampang dapat diakses warga. Sebab, tak ada pagar pembatas.“Warga sudah meminta perusahaan menutup lubangnya, tapi tidak diindahkan,” ucap Merah.
Warga sejak semula sudah khawatir akan keberadaan lubang bekas tambang yang hanya berjarak 350 meter dari permukiman masyarakat. Perusahaan juga tidak berinisiatif membangun pagar penghalang guna membatasi akses masyarakat.
Jatam juga menemukan, air lubang tambang ini level keasamannya jauh di bawah standar konsumsi manusia, yakni PH 3.76. Air beracun ini diduga dimanfaatkan sebagai bahan pengolahan crude palm oil perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Jatam mencatat, PT Bumi Energy Kaltim memiliki konsesi izin pertambangan seluas 2.704 hektare di Desa Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara. Jatam meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kaltim, dan semua bupati dan wali kota di Kaltim mengumumkan ihwal darurat tambang serta menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.
SG WIBISONO