TEMPO.CO, Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Hamda May masuk pada materi pembelaan (pleidoi), Selasa, 16 Februari 2016. Agus Tay, yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, membacakan sendiri nota pembelaan tersebut.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Agus mengatakan, pada 16 Mei 2015, dia dipanggil oleh Margriet untuk masuk ke kamar. "Pada saat saya masuk ke kamar tidur (Margriet), karena dipanggil Margriet, ternyata nyawa Engeline sudah tidak tertolong," kata Agus Tay.
Agus menuturkan, sebagai pembantu di rumah Margriet, dia tidak bisa berbuat banyak saat majikannya melakukan kekerasan terhadap Engeline. "Saya hanya seorang pembantu, tidak dapat berbuat apa-apa selain berkali-kali memprotes tindakan Margriet yang kejam," tuturnya.
Agus menambahkan, dia tidak berdaya di bawah tekanan Margriet. "Saya mohon maaf atas ketidakberdayaan saya tersebut, karena sangat takut ancaman Margriet," ujarnya.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan 51 fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa lain dalam kasus yang sama, Margriet, merupakan satu-satunya pelaku pembunuhan Engeline.
Baca Juga:
Menurut Hotman, kliennya tidak bisa dipersalahkan melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian Engeline. Dia mengatakan bahwa peran Agus Tay dalam kasus tersebut hanya membantu Margriet, yakni membungkus dan menguburkan mayat Engeline. Itu pun, kata Hotman, karena dipaksa oleh majikannya.
"Kami tim penasihat hukum terdakwa Agus Tay memberikan 51 bukti dan petunjuk hasil temuan fakta persidangan," ucap Hotman. "Inilah momen terpenting dalam tonggak perjalanan karier Bapak dan Ibu hakim, berani menyelamatkan seorang pembantu miskin."
BRAM SETIAWAN