TEMPO.CO, Sleman - Menyusul tewasnya 26 orang akibat minuman keras oplosan di Yogyakarta dua pekan lalu, Kepolian Resor Sleman memusnahkan 9.000 botol minuman keras dengan dengan alat berat, stom wals di halaman Markas Polres Sleman. "Ini salah satu bentuk perang terhadap peredaran minuman keras," kata Kapolres Ajun Komisaris Besar Yulianto, Selasa, 16 Februari 2016.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Anggaito Hadi Prabowo menyatakan, pihaknya rutin merazia peredaran minuman keras ilegal. Termasuk yang berada di Kecamatan Berbah. Distributor minuman keras itu, kata dia, tidak mempunyai izin edar. Bahkan pengedar minuman keras itu menyewa gudang besar. "Diangkut pakai tiga truk," kata dia.
Kepala Pengadilan Negeri Sleman, Yanto mengatakan, untuk tindak pidana penjualan minuman keras ilegal ini dilakukan secara terintegrasi. Mulai penyelidik, penyidikan hingga ke peradilan. "Kalau tindak pidana ringan didenda dan jika berulang bisa dikurung tiga bulan. Jika kasusnya serius baru pakai KUHP (kitab undang-undang hukum pidana)," kata dia.
Yulianto mengatakan minuman oplosan yang menewaskan 26 orang itu mengandung metanol. Minuman oplosan buatan Sasongko, 45 tahun, warga Caturtunggal Depok Sleman mengandung 37 persen metanol.
Minuman itu adalah campuran etanol (alkohol murni) dengan air, perisa dan pewarna. Dari campuran itu terjadi reaksi kimia dan menjadi etanol. Orang yang meminum etanol campuran berakibat fatal jika metanol sudah terurai di darah. Akibatnya, metanol itu menghambat syarat pernafasan dan syaraf penglihatan. Selain tewas, peminum oplosan juga menderita kebutaan atau penglihatan.
Dokter forensik Rumah Sakit Sardjito, Lipur Rinaningtyas menambahkan, jika tubuh manusia kemasukan metanol 15 miligram bisa merusak syaraf dan mengakibatkan kebutaan. Meskipun tidak diotopsi, dari sampel yang diambil darah korban mengandung metanol 30 hingga 100 miligram yang mengakibatkan kematian.
Selain metanol, dalam darah korban juga ditemukan zat etanol mencapai 230 miligram. Jika dalam tubuh ada 200 miligram etanol maka reflek tubuh akan menurun. Lebih dari itu orang akan mengalami koma.
Kepolisian mencatat 26 orang meninggal akibat minuman oplosan. Sebanyak 22 orang minum oplosan buatan Sasongko, 45 tahun, warga Ambarrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman. Sedangkan empat lainnya merupakan korban yang membeli dari pengoplos di Seyegan, Sleman. Para korban adalah mahasiswa yang menggelar pesta selama dua hari pada Selasa-Rabu dua pekan lalu.
MUH SYAIFULLAH