Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejahatan Seksual, Komnas HAM Menolak Hukum Kebiri

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Heidi Klum dengan kostum seperti manusia dikebiri.
Heidi Klum dengan kostum seperti manusia dikebiri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Sandra Moniaga, menyatakan penyebab kejahatan seksual tak hanya bersifat medis, tapi juga psikologis, sosial, bahkan kekuasaan. Penanganan masalahnya pun tak bisa sama, tapi harus lebih ekstra.

"Kalau kelainan psikologis, obatnya secara psikologis. Kalau medis, ya secara medis," kata Sandra di kantornya, Senin, 15 Februari 2016.

Menurut Sandra, Komnas HAM menilai hukuman kebiri yang ramai diwacanakan akhir-akhir ini tidak akan menyelesaikan masalah kejahatan seksual. Hukuman itu masuk dalam rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak berupa kebiri kimiawi. Pelaku diberi anti-androgen melalui pil atau suntikan. Tujuannya memperlemah hormon testosteron.

Sandra menjelaskan, tindakan seperti itu hanya mengatasi penyebab dari sisi medis.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan Komnas HAM menolak perpu mengenai hukuman kebiri. "Kalau hanya dilakukan kebiri, tidak menjawab masalahnya," ucap komisioner Komnas HAM lain, Roichatul Aswidar.

Alasan penolakan lain adalah melanggar hak asasi manusia. Berdasarkan Pasal 28g ayat 2 Konstitusi Indonesia, setiap orang berhak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Ada pula aturan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Selain itu, tindakan tersebut bentrok dengan hak atas persetujuan tindakan medis serta hak perlindungan atas integritas fisik dan mental seseorang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberian bahan kimia pun harus sesuai dengan izin penerima. Jika terpidana menolak diberikan hukuman kebiri, putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan. Jika pengadilan memaksa seorang dokter sebagai eksekutor, dokter itu melanggar kode etik.

Komnas HAM menyatakan perpu tentang pemberian hukuman kebiri sebaliknya dipertimbangkan kembali dan tidak diterbitkan. Pertimbangan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian para pengambil keputusan.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan Presiden Joko Widodo telah setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak untuk menimbulkan efek jera.

VINDRY FLORENTIN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.


Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.


Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?