TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penangkapan pejabat MA, Andri Tristianto Sutrisna, pada Jumat 12 Februari 2016 kemarin.
“KPK akan berkoordinasi dengan badan pengawas MA untuk membangun sistem pengadilan intern yang kuat di MA dan jajaran pengadilan di bawahnya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin, 15 Februari 2016.
Alex menjelaskan, koordinasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses peradilan. Alex menuturkan, pengawasan yang akan dilakukan KPK dan pengawas MA mulai dari penerimaan berkas perkara sampai dengan penyampaian berkas putusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ihwal koordinasi tersebut, Alex menolak jika KPK disebut akan menjadi pengawas internal KPK.
BACA:KPK Tangkap Pegawai MA, Bukti Jual Beli Perkara Masih Marak
Selama lima tahun berturut-turut sejak 2011, KPK menangkap penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi. Pada 2013, seorang pegawai MA, Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman ditangkap KPK.
KPK kembali menangkap pegawai MA dalam operasi tangkap tangan, Jumat, 11 Februari 2016. Ia adalah Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA:Suap Pegawai MA, KPK Geledah Ruang Direktorat Perdata MA
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BAGUS PRASETIYO