TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung dalam waktu dekat akan merelokasi sejumlah pedagang kaki lima di empat titik yang kerap menjadi sumber masalah kemacetan dan kesemerawutan di Kota Bandung. Empat titik tersebut adalah Jalan Dayang Sumbi, Jalan Purnawarman, Jalan Otista, dan Cicadas.
PKL Jalan Dayang Sumbi sudah dipastikan bakal menempati lahan kosong milik Pemkot Bandung di Jalan Tamansari yang dijadikan tempat parkir motor mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Lokasi tersebut akan dibangun lapak-lapak permanen oleh Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya dengan biaya Rp. 1 miliar yang diambil dari APBD Kota Bandung.
"Penataan PKL di Dayang Sumbi siap, bulan April dimulai konstruksi," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, 15 Februari 2016.
Untuk 45 PKL Jalan Purnawarman yang terdiri dari 27 PKL Makanan dan 18 PKL aksesoris, akan ditempatkan di lahan parkir terbuka di pusat perbelanjaan Bandung Elektronic Centre (BEC). Sementara PKL Di Jalan Otista akan ditempatkan di lantai 8 Pasar Baru.
"Kurang lebih 2 bulan penataan Otista memindahkan PKL ke lantai teratas Pasar Baru," kata Ridwan Kamil.
Untuk PKL Cicadas yang saat ini berjumlah 600 pedagang, Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Jawa Wisata (PD Jawi) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk sementara, mereka akan ditampung di lahan eks Matahari Mall di Jalan Ibrahim Adjie yang terbengkalai.
Ridwan Kamil berjanji jika nantinya proyek pembangunan rumah susun dan komersial di eks Matahari Mall Ibrahim Adjie berjalan, para PKL akan tetap mendapatkan tempat berjualan di lantai dasar.
"Eks Matahari nanti akan dibangun rumah susun dan komersial. Jadi nanti di atasnya ada rumah susun untuk menengah bawah dan penataan untuk pelaku ekonomi mikro seperti PKL juga disana," kata Ridwan Kamil.
Sekretaris Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Erik M Atthauriq menambahkan, relokasi PKL akan memprioritaskan pedagang dengan KTP Kota Bandung. Pedagang yang tak memiliki KTP Kota Bandung akan ditampung apabila tempat relokasi memungkinkan.
"Sesuai amanat Perda dan Perwal maka diprioritaskan untuk PKL dengan KTP Kota Bandung. Yang bukan KTP Bandung menyesuaikan," ucapnya. Erik menambahkan, Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan untuk memulangkan PKL yang bukan warga Kota Bandung. "Nanti dilihat skenario-skenarionya," ujarnya.
Untuk penataan PKL di Jalan Purnawarman ditargetkan dalam rampung dalam waktu satu bulan ke depan. PKL Jalan Otista selesai dalam waktu 2 bulan dan relokasi Cicadas selesai dalam waktu 4 bulan.
PUTRA PRIMA PERDANA