TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.
"Ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Februari-3 Maret," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam pesan Whatsapp kepada Tempo, Ahad, 14 Februari 2016.
Yuyuk mengatakan, tiga tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Awang Lazuardi Embat yang berprofesi sebagai pengacara, ditahan di rutan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
"IS (Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama) rutan Polres Jakarta Selatan," katanya.
Awang, Andri, dan Ichsan merupakan tersangka hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan komisi antirasuah pada Jumat, 12 Februari 2016. Dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu kemarin, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK menangkap ketiganya di lokasi yang berbeda.
Ichsan ditangkap di rumahnya yang beralamatkan Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Selatan. “Penyidik KPK menangkap sopir Ichsan dan Awang di parkiran hotel. Sedangkan Andri saat itu sudah keburu pulang,” kata Priharsa.
Kemudian penyidik menangkap Andri di kompleks perumahan San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam penangkapan itu, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan koper berisi uang yang belum ditaksir nilainya.
FRISKI RIANA