TEMPO.CO, Malang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, mengeluarkan fatwa haram untuk memperingati hari kasih sayang atau Valentine, 14 Februari 2016.
Fatwa MUI Kota Malang Nomor 04/FTW-MUI/KTMLG/II/2016 tentang hukum merayakan Valentine bagi umat islam dikeluarkan 9 Februari 2016. Ditandatangani Ketua MUI Kota Malang Kiai Haji Baidlowi Muslich dan Ketua Komisi Fatwa, Kiai Haji Chamzawi.
"Banyak keluhan dari orang tua sehingga dikeluarkan fatwa," kata Baidlowi Muslich, Ahad 14 Februari 2016. Fatwa dikeluarkan setelah MUI bersidang pada 7 Februari 2016.
Dalam pertimbangannya, MUI menyebut tak dikenal dalam sejarah dan budaya Islam. Selain itu, perayaan Valentine sarat dengan kegiatan mungkar, maksiat, dan mengancam pendidikan karakter bangsa.
Dasar fatwa dikeluarkan sesuai surat Al Isra yang melarang pergaulan bebas dan mendekati perbuatan zina. Selain itu, sesuai sabda Rosulullah yang diriwayatkan Ibnu Abiddunya-Marfu'. Dalam hadist disebutkan, tidak ada perbuatan dosa yang lebih besar sesudah syirik kepada Allah sesudah zina.
Orang tua, menurut Baidlowi, khawatir anaknya terlibat peringatan hari kasih sayang yang justru merusak akhlak. Untuk itu, para remaja diminta mengisi kegiatan yang bermaafaat daripada merayakan valentin.
Sebab, selama ini perayaan Valentine lebih banyak diwarnai kegiatan negatif. Kegiatan itu berpotensi merusak akhlak generasi muda. "Lebih banyak mudharat dibandingkan manfaat. Tugas kami mengingatkan umat," ujar Baidlowi.
MUI juga mencetak baliho dan surat edaran yang isinya mengajak anak muda tak memperingati Valentine. Lantaran Valentine tak sesuai dengan hukum Islam dan adat istiadat yang ada di Indonesia.
"Daripada melanggar norma agama lebih baik berbagi kasih sayang kepada anak yatim dan kaum miskin," ujarnya. Apalagi selama ini ditemukan banyak kasus kekerasan seksual menimpa anak di bawah umur.
EKO WIDIANTO