TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Jumat, 12 Februari 2016. “Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat kemarin,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Sabtu, 13 Februari 2016.
Adapun identitas mereka adalah Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung; Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama; Awang Lazuardi Embat, pengacara Ichsan. KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yakni seorang sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Awang.
KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan Awang sebagai tersangka dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barata tahun 2007-2008. Priharsa mengatakan, penundaan salinan kasasi ini bertujuan untuk menunda eksekusi hukuman terhadap Ichsan. Adapun penundaan tersebut selama tiga bulan.
Priharsa memaparkan, Ichsan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Awang melalui sopir. Kemudian uang tersebut diberikan Awang kepada Andri. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Transaksi antara ketiganya terjadi di parkiran hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang Banten. Uang tersebut lalu dibawa Andri pulang ke rumah.
“Penyidik KPK menangkap sopir Ichsan dan Awang di parkiran hotel. Sedangkan Awang saat itu sudah keburu pulang,” kata Priharsa.
Baca: KPK Tangkap Pegawai MA, Andri Setyawan Bisa Diberhentikan
Sesaat setelahnya, KPK bergerak menuju rumah Andri di kompleks perumahan San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang, Banten. KPK menangkap Andri dan mengamankan uang Rp 400 juta pemberian Awang dan Ichsan yang disimpan di dalam paper bag. Selain menyita uang tersebut, KPK juga menyita koper yang berisi sejumlah uang di kediaman Andri.
“Jumlah uang di koper belum ditaksir. Nilainya masih dalam perhitungan,” ucap Priharsa. Adapun uang Rp 400 juta diberikan kepada Andri sebagai permohonan penundaan pemberian salinan kasasi,
Di saat yang bersamaan, penyidik KPK juga bergerak ke rumah Ichsan di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Selatan, untuk menangkap Ichsan. Kemudian mereka semua digelandang ke KPK Jumat malam sekitar pukul 22.30.
Berdasarkan informasi yang beredar mereka sudah diincar oleh KPK sejak bulan Oktober lalu. Kini, keenamnya akan menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan status mereka.
Baca Juga: Aktivis Desak Kasus Bekas Pimpinan KPK Dihentikan
Terhadap Andri akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BAGUS PRASETIYO