TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang larangan warga Kota Padang merayakan hari kasih sayang alias Valentine’s Day pada 14 Februari 2016. Sebab, tidak sesuai dengan ajaran agama dan budaya Minangkabau.
"Iya. Valentine menjurus ke negatif. Tak sesuai dengan budaya Minangkabau dan ajaran beragama," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Jumat 12 Februari 2016.
Mahyeldi mengeluarkan imbauan melalui surat edaran dengan nomor 451/01.74/Kesra-2016. Dalam imbauan itu, ia meminta orang tua, guru, ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, cerdik pandai, dan pemuka masyarakat untuk mengingatkan, mendidik dan melarang anak kemenakan dan generasi muda merayakan Hari Valentine
Menurutnya, hari kasih sayang itu cenderung mendorong orang untuk permisif. Melanggar norma-norma, serta merusak budaya secara sistematik.
"Kita jangan latah. Makanya saya imbau seluruh warga Kota Padang tidak merayakannya," katanya.
Apalagi, dalam budaya Minangkabau yang berfilosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabulah, tidak ada mengatur tentang hari kasih sayang. Sebab, perayaan Valentine itu akan berujung ke pergaulan bebas.
Mahyeldi juga meminta pemilik hotel dan tempat hiburan lainnnya tidak menggelar acara. Termasuk, menyediakan tempat untuk merayakan Valentine.
"Makanya kita minta ke semua pihak. Terutama guru dan orang tua untuk melarang anak-anaknya merayakan Valentine ini," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Firdaus Ilyas mengatakan, siap menindaklanjuti surat edaran Wali Kota dengan menangkap warga yang merayakan Hari Valentine. Termasuk mengawasi hotel dan tempat hiburan.
"Kalau sudah ada embel-embel valentine dan sudah berpeluk-peluk tak bisa, akan kita amankan," ujarnya, Jumat 12 Februari 2016.
ANDRI EL FARUQI