TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Hanura menyatakan tetap konsisten mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasan dukungannya karena revisi itu sudah diputuskan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Dossy Iskandar, Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR, mengklaim revisi itu memperkuat KPK. "Yang melemahkan di mana? Kan yang menolak itu belum menerima penjelasan dari pengusul," ujar Dossy saat dihubungi pada Jumat, 12 Februari 2016.
Menurut Dossy, poin revisi mengenai Dewan Pengawas diperlukan agar tidak ada lembaga negara yang tidak tersentuh. Dossy menganggap bahwa Dewan Pengawas diperlukan agar terdapat check and balance di KPK. "Pak Indriyanto Seno Adji (mantan pimpinan KPK) juga mengatakan bahwa KPK perlu pengawas. Beliau tahu persis bagaimana pentingnya pengawasan di KPK," ujarnya.
Selain itu, menurut Dossy, penyadapan juga perlu diatur karena menyangkut Hak Asasi Manusia. Aturan itu dimaksudkan agar terdapat mekanisme kontrol. Pada prinsipnya, kata Dossy, penyadapan melanggar HAM. "Tapi karena diperlukan bagi KPK, penyadapan perlu. Hanya saja, jangan dipersulit. Melalui mekanisme internal di KPK saja," katanya.
Soal pemberian kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kata Dossy, juga berbeda dengan SP3 yang berlaku di Kepolisian dan Kejaksaan. SP3 yang melekat di KPK, kata dia, dikeluarkan secara limitatif. "Artinya hanya pada dua hal, orang yang meninggal dunia dan orang yang sakit permanen dengan adanya medical record dari ahli," ujarnya.
Poin revisi mengenai penyidik independen pun diperlukan karena, menurut Dossy, KPK harus diberi kekuatan supaya tidak konvensional dalam memberantas korupsi. "Kasus korupsi kan perlu perhatian khusus, jadi harus ada lembaga yang diberikan kekuatan itu," katanya.
Itulah poin-poin yang akan dimasukkan dalam revisi UU KPK. Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan mini-fraksi mengenai revisi UU KPK. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi tersebut. Namun belakangan, Fraksi Partai Demokrat juga menolak revisi itu. Revisi UU KPK pun akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis, 18 Februari 2016.
Pekan lalu, komisioner KPK diundang oleh Badan Legislasi untuk dimintai pendapatnya mengenai draf revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR. Tapi tak satu pun pimpinan KPK hadir. Alasannya, mereka menolak revisi terhadap UU lembaga antirasuah itu.
Dossy mengatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau pun menolak revisi UU KPK. KPK, menurut dia, seharusnya mendengarkan ide perubahan atas UU tersebut. "Tapi KPK juga mestinya memberikan pemikiran-pemikirannya. Perdebatan itu di meja perundingan, seperti di Badan Legislasi," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI