TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Hanura mempertanyakan pemberian deponering atau pengesampingan perkara demi hukum oleh Jaksa Agung Prasetyo bagi dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Dalam menggunakan hak itu, Jaksa Agung terikat dengan syarat, yaitu untuk kepentingan umum. Kepentingan umum untuk apa? Jaksa Agung harus bisa menjelaskan," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar saat dihubungi pada Jumat, 12 Februari 2016.
Menurut Dossy, deponering untuk Samad dan Bambang tidak memiliki urgensi dan mengandung kepentingan umum apa pun. "Yang mau diberi deponering kan sudah enggak menjabat. Apakah Jaksa Agung juga sudah mempertimbangkan kepentingan korban dan pelapor?" ujar dia.
Jika Jaksa Agung tidak bisa memberikan penjelasan yang gambling soal deponering tersebut, Dossy akan meminta pertanggungjawaban Jaksa Agung. "Kalau masih tidak memenuhi unsur kepentingan umum, serahkan saja ke mekanisme pengadilan. Kalau memang tidak bersalah, biar pengadilan yang memutuskan," kata anggota Komisi Hukum DPR tersebut.
Dossy juga mendorong pimpinan KPK saat ini fair dalam penegakan hukum. Mestinya, menurut dia, KPK tidak mendukung deponering itu dan menyerahkannya pada mekanisme hukum. "Supaya kewibawaan KPK terjaga. Masa orang lain harus melalui mekanisme pengadilan tapi mantan pimpinan KPK deponering," katanya.
Menurut Dossy, Jaksa Agung juga tidak perlu meminta pendapat DPR mengenai deponering. Pertimbangan deponering, seharusnya diminta kepada lembaga yang berwenang dalam kerangka hukum. "Kalau ke DPR kan lebih ke pertimbangan politik," ujar dia.
ANGELINA ANJAR SAWITRI