TEMPO.CO, Kendari - Setelah menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kemudian melakukan pencegahan. Aswad dicegah bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tentunya setelah dilakukan penetapan tersangka, kami segera mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Yunan Harjaka, Jumat, 12 Februari 2016.
Menurut Yunan, Aswad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara tahap III pada 2010 sebesar Rp 2,3 milar. Yunan berdalih baru menetapkan tersangka sekarang karena tidak harus ditarget waktu serta banyak sedikitnya pemeriksaan. "Sepanjang alat buktinya cukup, kami menaikkan statusnya," kata dia.
Kasus korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara menyeret sejumlah pejabat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pekan lalu, Kejaksaan menahan salah seorang bekas kepala bagian Sekretariat Kabupaten Konawe Utara yang saat ini menjabat sebagai Camat Wiwirano, Yani Sumarata.
Korupsi itu terungkap setelah Kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan kelebihan pembayaran dan kesalahan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Anggaran proyek pembangunan kantor bupati tersebut Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap selama 2008 hingga 2011. Tahap pertama 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.
Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Aswad.
Penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka ternyata sejak 20 Januari 2016. Namun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara baru mengumumkannya ke publik tiga hari lalu.
ROSNIAWANTY FIKRI