TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pengganti Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menunda rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini. Salah satu agenda dalam rapat paripurna hari ini adalah pengesahan hasil harmonisasi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Legislasi DPR kemarin.
"(Paripurna) Ini tak boleh terburu-buru dilakukan hanya untuk sekadar membahas dan menyetujui revisi Undang-Undang KPK," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, yang juga hadir dalam rapat itu di kompleks DPR, Kamis, 11 Februari 2016 .
Dalam rapat itu, hadir pimpinan DPR, pimpinan tiap fraksi, serta pimpinan Baleg. Hasilnya, mereka sepakat menunda rapat paripurna hingga hari Kamis mendatang. Supratman mengatakan, selain dari Partai Gerindra, penolakan terhadap penyelenggaraan rapat paripurna yang terburu-buru hari ini juga dilakukan oleh Partai Demokrat.
"Mereka (Demokrat) setuju untuk tidak dibawa ke paripurna hari ini. Kami berterima kasih kalau tidak setuju terhadap revisi UU KPK. Artinya, Gerindra tak sendiri lagi," ujar politikus Gerindra itu.
Ia mengatakan Demokrat belum menyatakan sikap penolakan revisi UU KPK sepenuhnya dalam rapat tadi. Namun ia mengatakan sudah ada arahan partai tersebut akan bergerak ke arah sana.
Politikus Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan Demokrat menolak revisi tersebut. Hal ini berbeda dengan hasil rapat pandangan mini fraksi di Baleg kemarin. Dalam rapat itu, Demokrat menyatakan setuju adanya revisi. Pernyataan tersebut disampaikan salah satu kader mereka, Khotibul Umam Wiranu.
Ruhut menyatakan telah meralat keputusan tersebut dan menegaskan penolakan Partai Demokrat. "Kami menolak, Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) juga menolak," tuturnya.
EGI ADYATAMA