TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris berinisial I dan H. “Dua pelaku kami tangkap pada Kamis sore,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di kantornya, Kamis, 11 Februari 2016.
Penangkapan terhadap I dan H dilakukan Densus 88 Anti Teror di daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Raya Sumedang-Subang sekitar pukul 15.00 WIB. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
Agus mengatakan kedua pelaku telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) kasus terorisme sejak tragedi teror bom Thamrin pada Kamis, 14 Januari lalu. Mereka diduga berperan dalam teror tersebut.
Dari catatan kepolisian, mereka berdua pernah tergabung dalam jaringan pelatihan militer di Aceh beberapa tahun silam. Setelah kembali ke Sumedang, mereka kemudian bergabung dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kedua tersangka ditangkap karena menyembunyikan tersangka teroris, Khumaidi alias Hamzah. Dari data kepolisian, Hamzah adalah bagian dari kelompok Dian yang terlibat dengan jaringan teror di Thamrin beberapa waktu silam. Hamzah telah ditangkap dan ditahan oleh Mabes Polri.
Sejauh ini, dalam mengungkap tragedi teror Thamrin, polisi telah memeriksa 23 saksi. Polisi menetapkan 22 saksi sebagai tersangka. Sementara seorang saksi lain dipulangkan karena terbukti tidak terlibat.
Dari 22 tersangka itu, sepuluh di antaranya diduga terlibat dengan kelompok Hendro. Lalu, sepuluh lainnya diduga terkait langsung dengan teror Thamrin, dan dua orang diduga kelompok Santoso meninggal dalam baku tembak di Poso.
AVIT HIDAYAT