Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tolak Deponering AS dan BW, Istana: Nggak Apa-apa

Editor

Anton Septian

image-gnews
Juru Bicara Presiden Johan Budi menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2016. Johan Budi yang juga mantan Pimpinan KPK tersebut mulai bertugas sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi usai dilantik Presiden Joko Widodo Selasa (12/1). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Juru Bicara Presiden Johan Budi menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2016. Johan Budi yang juga mantan Pimpinan KPK tersebut mulai bertugas sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi usai dilantik Presiden Joko Widodo Selasa (12/1). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara presiden, Johan Budi S.P., tak mempermasalahkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak deponering mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebagaimana diketahui, surat Jaksa Agung Prasetyo tentang pemberitahuan deponering Abraham dan Bambang sudah diterima DPR hari ini.

"Ya nggak apa-apa (ditolak). Itu kan pendapat saja," ujar Johan Budi, Kamis, 11 Februari 2016.

Menurut Johan, sebaiknya perkara penolakan itu ditanyakan saja langsung kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Menurut dia, ditolak atau tidak, hal itu tidak akan mempengaruhi deponering. "Pokoknya perintah presiden adalah kasus itu selesai tanpa embel-embel, tanpa syarat," ujar Johan.

Jaksa Agung Prasetyo tidak membantah ataupun membenarkan soal deponering Abraham dan Bambang. Ia mengatakan bahwa proses penanganan perkara Abraham dan Bambang masih berjalan.

"Deponering atau tidak, itu rahasia negara. Tolong hargai proses yang ada. Jangan sampai mengadu domba antar lembaga negara," ujarnya tadi pagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Prasetyo menegaskan bahwa keputusan yang dia ambil akan mengacu pada aspirasi masyarakat yang berkembang saja. Masukan ataupun pendapat tidak akan menjadi penentu utama karena dirinya memiliki hak prerogatif.

"Keputusan akan murni pertimbangan kami sendiri. Masukan atau pendapat dari kanan kiri yang tidak jelas tidak kami dengarkan," ujarnya.

DPR menyatakan telah menerima surat dari Prasetyo. Meski belum menyampaikan sikap resmi, sejumlah politikus Senayan menyatakan menolak rencana Jaksa Agung mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Ridwan Kamil Bantah soal Keinginan Jokowi Ubah Desain Istana Wapres di IKN, Begini Penjelasan Lengkapnya

14 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Ridwan Kamil Bantah soal Keinginan Jokowi Ubah Desain Istana Wapres di IKN, Begini Penjelasan Lengkapnya

Ridwan Kamil yang kini menjabat sebagai Kurator Perencanaan dan Pembangunan IKN membantah perubahan desain Istana Wakil Presiden di ibu kota baru itu.


Cerita Ridwan Kamil Ditunjuk Jokowi jadi Mandor Proyek IKN: Tugas Berat, yang Boleh Menonjol Hanya Istana Presiden

14 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Cerita Ridwan Kamil Ditunjuk Jokowi jadi Mandor Proyek IKN: Tugas Berat, yang Boleh Menonjol Hanya Istana Presiden

Ridwan Kamil bercerita penunjukkan dirinya langsung oleh Presiden Jokowi sebagai Kurator Perencanaan dan Pembangunan IKN adalah tugas berat.


Jokowi Minta Desain Istana Wapres di IKN Direvisi, Basuki Hadimuljono: Dilelang Ulang

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Minta Desain Istana Wapres di IKN Direvisi, Basuki Hadimuljono: Dilelang Ulang

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono blak-blakan soal kelanjutan pembangunan Istana Wapres di IKN.


Terkini: Jokowi Instruksikan Menteri Basuki Ubah Desain Istana Wapres di IKN, Pedagang Emas Cerita Banyak Pelanggan Jual Perhiasan untuk Sekolah dan Mudik

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Instruksikan Menteri Basuki Ubah Desain Istana Wapres di IKN, Pedagang Emas Cerita Banyak Pelanggan Jual Perhiasan untuk Sekolah dan Mudik

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta perubahan soal desain Istana Wakil Presiden di IKN Nusantara.


Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

16 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.


Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

16 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.


Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

17 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.


50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

17 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.