TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara presiden, Johan Budi S.P., tak mempermasalahkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak deponering mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebagaimana diketahui, surat Jaksa Agung Prasetyo tentang pemberitahuan deponering Abraham dan Bambang sudah diterima DPR hari ini.
"Ya nggak apa-apa (ditolak). Itu kan pendapat saja," ujar Johan Budi, Kamis, 11 Februari 2016.
Menurut Johan, sebaiknya perkara penolakan itu ditanyakan saja langsung kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Menurut dia, ditolak atau tidak, hal itu tidak akan mempengaruhi deponering. "Pokoknya perintah presiden adalah kasus itu selesai tanpa embel-embel, tanpa syarat," ujar Johan.
Jaksa Agung Prasetyo tidak membantah ataupun membenarkan soal deponering Abraham dan Bambang. Ia mengatakan bahwa proses penanganan perkara Abraham dan Bambang masih berjalan.
"Deponering atau tidak, itu rahasia negara. Tolong hargai proses yang ada. Jangan sampai mengadu domba antar lembaga negara," ujarnya tadi pagi.
Adapun Prasetyo menegaskan bahwa keputusan yang dia ambil akan mengacu pada aspirasi masyarakat yang berkembang saja. Masukan ataupun pendapat tidak akan menjadi penentu utama karena dirinya memiliki hak prerogatif.
"Keputusan akan murni pertimbangan kami sendiri. Masukan atau pendapat dari kanan kiri yang tidak jelas tidak kami dengarkan," ujarnya.
DPR menyatakan telah menerima surat dari Prasetyo. Meski belum menyampaikan sikap resmi, sejumlah politikus Senayan menyatakan menolak rencana Jaksa Agung mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
ISTMAN MP