TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap anggota sindikat penjual satwa dilindungi di Yogyakarta. "Pelaku kami tangkap pada Rabu, 10 Februari di Yogyakarta," ujar Kepala Subbagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Ajun Komisaris Besar Arief Dharmawan, Kamis, 11 Februari 2016.
Arief mengatakan pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang atas nama Muhammad Zulvan. Dia menduga ada pelaku lain dalam kasus penjualan satwa langka ini. Arief enggan membeberkan identitas para pelaku lain karena kasus masih dikembangkan.
Tersangka Zulvan ditangkap oleh setelah Bareskrim mendapatkan laporan dari warga sekitar. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan ekor satwa yang dilindungi. Di antaranya, 13 ekor anakan burung merak, satu ekor anakan burung madu
Selain itu, polisi menyita satu ekor burung elang bondol hitam, satu ekor binturong, satu ekor lutung hitam, dan tiga ekor ular sanca bodo. Saat ini kepolisian masih menghitung total kerugian negara dalam kasus ini.
Arief menduga tersangka Zulvan adalah penadah satwa liar untuk kemudian dijual lagi. Polisi masih memprediksikan kisaran harga jual masing-masing satwa. Polisi juga masih menelusuri jaringan penjualan satwa ilegal hingga ke luar negeri.
Saat ini, Zulvan ditahan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal yang menjeratnya di antaranya Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2.
Bareskrim terus menggeber penangkapan sindikat perdagangan satwa ilegal. Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan penjualan satwa liar termasuk bagian dari kejahatan internasional. Saat ini Bareskrim getol untuk mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan dan mencegah penjualan satwa dilindungi.
AVIT HIDAYAT