Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memori Kasasi Kedaluwarsa, Vonis Mati Amir Aco Inkracht

image-gnews
Petugas badan narkotika nasional (BNN) Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu disaksikan tersangka terpidana mati kasus sabu Amiruddin Bin Amir Aco di Kantor BNN Sulsel, Makassar, 18 Desember 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Petugas badan narkotika nasional (BNN) Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu disaksikan tersangka terpidana mati kasus sabu Amiruddin Bin Amir Aco di Kantor BNN Sulsel, Makassar, 18 Desember 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.COMakassar - Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, menyatakan permohonan kasasi Amiruddin alias Amir Aco dinyatakan kedaluwarsa. Musababnya, bandar narkotik itu tidak kunjung memasukkan berkas memori kasasi hingga batas akhir yang ditetapkan, yakni Rabu, 10 Februari 2016. Dengan begitu, vonis mati terhadap Amir Aco dianggap berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.

”Amir Aco tidak memenuhi persyaratan formil kasasi sehingga berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Karena permohonan kasasinya kedaluwarsa, vonis matinya bisa dianggap sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ibrahim saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Februari. Kendati demikian, eksekusi mati itu, menurut Ibrahim, masih harus menunggu upaya hukum lain dari Amir Aco.

Berdasarkan data di bagian Panitera Pidana Umum Pengadilan Negeri Makassar, Amir Aco melayangkan surat pernyataan kasasi pada Selasa, 26 Januari 2016. Berselang sehari, pihak pengadilan menerbitkan akta kasasi sembari menunggu berkas memori kasasi Amir Aco. Setelah 14 hari ditunggu, terpidana mati kasus narkotik itu ternyata tidak juga melayangkan memori kasasi.

Ibrahim mengatakan tidak hanya permohonan kasasi Amir Aco yang kedaluwarsa atau lewat waktu. Kasasi kejaksaan juga kedaluwarsa lantaran Korps Adhyaksa tidak mengajukan memori kasasi sejak turunnya pemberitahuan ihwal vonis Amir Aco. Kasasi kejaksaan dinyatakan kedaluwarsa terhitung 25 Januari lalu. Kejaksaan beralasan tak mengajukan kasasi karena hukuman terhadap bandar narkotik itu sudah maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menjalankan eksekusi atas vonis mati Amir Aco yang sudah dinyatakan inkracht. Ia berdalih Amir Aco memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum lain, antara lain mengajukan peninjauan kembali atau meminta grasi kepada Presiden.

Deddy menjelaskan, tidak seperti eksekusi hukuman badan, eksekusi mati tidak bisa langsung dilakukan. ”Tidak boleh main-main karena menyangkut nyawa seseorang,” tuturnya. Kejaksaan terlebih dulu menanyakan kepada Amir Aco maupun kuasa hukumnya, apakah bakal mengajukan upaya hukum luar biasa atau tidak. ”Tidak ada batasan waktu peninjauan kembali,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, Amir Aco masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar. Amir Aco diketahui telah ditinggal oleh Muhammad Yunus, pengacaranya, saat di Pengadilan Negeri Makassar. ”Amir mencabut kuasa kepada saya sebagai penasihat hukum," ujar Yunus. Karena itu, pihaknya tidak mengetahui apa langkah lanjutan Amir Aco terkait dengan vonis mati yang sudah inkracht.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Rachmat Prio Sutardjo mengatakan pihaknya berniat memindahkan Amir Aco ke LP Narkotika Nusakambangan. Namun pihaknya menunggu pemeriksaan kasus yang kembali menjerat Amir Aco. Amir Aco diketahui kembali ditangkap BNN Sulawesi Selatan saat masih ditahan di Rutan Kelas I Makassar pada tahun lalu.

Diketahui Amir Aco divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus lalu dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Amir divonis bersalah atas perbuatannya menguasai narkotik jenis sabu seberat 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi. Hakim menilai hukuman mati wajar diberikan karena perbuatannya telah berulang kali dilakukan. Bahkan Amir Aco telah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan. Setelah kabur ke Makassar, ia diketahui dua kali ditangkap mengedarkan narkotik. 

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

7 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

7 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

11 jam lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

14 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

16 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

1 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.