Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap PTUN Medan, Gatot dan Evy: Ini Semua Ide Kaligis  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti, terdakwa perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, mengaku sebenarnya tidak pernah mau mengajukan gugatan. Ide mengajukan gugatan atas kasus pemanggilan dua staf Gatot ketika masih menjadi Gubernur Sumatera Utara itu datang dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Itu semua ide kreatif OC Kaligis," kata Gatot saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 10 Februari 2016. Gubernur Sumatera Utara tersebut menggerakkan jarinya membentuk tanda petik saat menyebutkan kata "ide kreatif".

Dua staf yang dimaksud adalah Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana harian Sekretaris Daerah, Sabrina, yang dipanggil Kejaksaan Agung. Pemanggilan berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Dalam surat panggilan, Gatot disebut sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah, bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, dan dana bagi hasil. Gatot, yang kini juga berstatus terdakwa, mengatakan keempat dana tersebut sudah dievaluasi oleh BPK dan dinyatakan tak bermasalah.

Setelah mendapatkan laporan dari keduanya, Gatot menyarankan mereka memenuhi panggilan tersebut. "Saya juga menyarankan agar mereka berkonsultasi dengan pengacara OC Kaligis," kata Gatot.

Saran itu diberikan karena sebelumnya Gatot sudah meminta Kaligis menjadi kuasa hukumnya. Waktu konsultasi yang tersedia sekitar 40 jam. Setelah berkonsultasi itulah Kaligis menyarankan Gatot mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Gatot dan Evy mengaku awalnya tidak tahu mengenai pengajuan gugatan yang diusulkan saat Fuad, Sabrina, dan Kaligis bertemu. Keduanya baru tahu setelah beberapa waktu kemudian bertemu Kaligis. Evy menolak usulan gugatan tersebut. "Nantinya pasti ada masalah buat Pak Gatot kalau ada gugatan," kata Evy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Evy, pemanggilan dua staf Gatot ke Kejagung sarat dengan muatan politis. Evy mengira hubungan Gatot dan wakilnya yang tidak harmonis menjadi penyebabnya. Evy kemudian menyarankan Gatot, yang juga suaminya, memperbaiki hubungan dengan Teuku Erry, Wakil Gubernur Sumatera Utara. "Tapi Pak OC Kaligis bilang ini harus digugat," kata Evy.

Kaligis, kata Evy, ketika itu ingin membuat contoh penegak hukum tidak bisa memanggil seseorang secara sewenang-wenang. Sebab, hasil evaluasi BPK menyatakan tidak ada masalah dengan empat dana yang diduga dikorupsi Gatot.

Gugatan pun kemudian diajukan. Perkara dimenangkan oleh Kaligis. Namun putusan hakim dipengaruhi oleh suap. Belakangan terungkap kalau Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bastara, memberikan uang kepada hakim dan panitera agar bisa menang di PTUN Medan. Uang tersebut berasal dari Gatot dan Evy.

Ketiga hakim itu adalah Tripeni Irianto Putro, yang menerima SGD 5 ribu dan US$ 15 ribu, serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, yang masing-masing menerima US$ 5 ribu. Sementara itu, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan diberi uang sebesar US$ 2.500.

Ketiga hakim, panitera, serta Kaligis sudah divonis Pengadilan Tipikor. Sedangkan Yagari, Gatot, dan Evy masih menjalani persidangan.


VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.