TEMPO.CO, Jakarta - Untuk berantas korupsi di sektor pangan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menempatkan satuan tugas untuk berkantor di Kementerian Pertanian.
Hal itu merupakan salah satu poin dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Satuan tugas KPK tersebut nantinya akan langsung berhubungan dengan pimpinan," kata Agus di Kementerian Pertanian, Rabu, 10 Februari 2016.
Agus menyatakan, dalam menangani kasus korupsi KPK bukan hanya memperhatikan kerugian keuangan negara. "Kami juga concern terhadap pemenuhan hak rakyat, karena itulah sektor pangan menjadi salah satu fokus kami," katanya. Dua sektor lain yang jadi fokus kerja KPK adalah sumber daya alam dan infrastruktur.
Kementerian Pertanian sebagai salah satu pembuat kebijakan penting di sektor pangan ini pun tak luput dari tindak pidana korupsi. Di antara perkara korupsi menyangkut masalah pangan yang pernah ditangani KPK, yakni suap kuota daging sapi dan kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
Baca: Program Toko Tani Kementan Dianggap Gagal
Menteri Pertanian Amran pun menyambut penempatan petugas KPK di kantornya. Ia bahkan telah menyiapkan ruang khusus untuk petugas tersebut bekerja. "Kalau ada satu penegak hukum duduk di samping kita kan harapannya efektif untuk pencegahan. Jadi jangan sampai ketemunya di ujung, sudah beperkara," katanya.
Tak hanya soal penempatan petugas, dalam nota kesepahaman tersebut Amran berjanji akan menyediakan data apa pun yang diperlukan untuk membantu kerja KPK. "Kalau perlu kami antar ke kantor KPK," ujarnya.
Baca: Impor Sapi Kementerian Pertanian Dipertanyakan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budi daya pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim; pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto; dan Sutrisno, pihak swasta atau pengusaha.
Hasanuddin kini menjadi staf ahli Menteri Pertanian Amran Sulaiman. “Ketiga tersangka diduga telah memperkaya diri yang menyebabkan kerugian negara,” kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, kemarin.
PINGIT ARIA