TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Prima M.B. Nuwa pada Rabu, 10 Januari 2016. “Dia sudah datang dan masih diperiksa KPK,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan pendek.
Menurut Yuyuk, Prima diperiksa sebagai saksi atas tersangka Abdul Khoir dalam kasus suap pemberian hadiah terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggaran 2016. Prima diduga melihat, mendengar, dan mengetahui apa yang terkait dengan kasus suap proyek jalan di Ambon tersebut.
Selain Prima, Erwantoro, karyawan PT Windhu Tunggal Utama, dan Yohanes Budi, pegawai money changer PT Tri Tunggal Devalas, akan diperiksa KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.
Abdul Khoir merupakan tersangka penyuap Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, pada awal Januari lalu. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Dia menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum
KPK menjerat Damayanti, Uwi, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAGUS PRASETIYO