TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan akan mengevaluasi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Menurut Agus, evaluasi dilakukan karena vonis bagi Jero lebih ringan setengahnya daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
“Biasanya kalau vonis kurang dari dua pertiga tuntutan akan dievaluasi,” katanya saat ditemui di depan gedung KPK, Rabu, 10 Februari 2016. Barulah setelah itu, “Kami akan menentukan langkah berikutnya.”
Sebelumnya, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan KPK masih akan mempelajari kemungkinan mengajukan permohonan banding atas vonis Jero. Menurut dia, pimpinan KPK masih menunggu laporan jaksa penuntut umum. "Masih ada waktu dua pekan bagi kami untuk menentukan sikap, mengajukan banding atau tidak," ucapnya, Selasa, 9 Februari 2016.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Jero Wacik pada sidang Selasa, 9 Februari 2016. Jero juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim mengganjar Jero dengan hukuman 9 tahun penjara dan ganti rugi Rp 18,7 miliar.
Menurut majelis hakim, Jero terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata pada kurun 2004-2009 dan 2009-2011. Penyalahgunaan DOM terulang saat ia menjabat Menteri ESDM pada periode 2011-2014. Politikus Partai Demokrat tersebut juga terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, Jero memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada di Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar, yang digunakan untuk keperluan pribadi. Jero pun dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebesar Rp 349 juta.
Dalam pertimbangan yang memberatkan hukuman, majelis hakim mengatakan Jero telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Jero bersikap sopan selama persidangan.
BAGUS PRASETIYO