Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jero Wacik Divonis 4 Tahun, Begini Sikap Demokrat  

image-gnews
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Jero Wacik divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Jero Wacik divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya pasrah bekas kader mereka, Jero Wacik, divonis penjara 4 tahun atas tuduhan korupsi. Jero terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM pada 2004-2009, 2009-2011, dan 2011-2014.

BACA: Divonis 4 Tahun Penjara

"Kami harus menghormati putusan pengadilan karena ini proses hukum," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Februari 2016. Jero sendiri sudah mengundurkan diri dari Partai Demokrat ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014.

Agus mengatakan, dalam pengadilan selama ini, hakim telah mendengarkan sejumlah saksi bagi Jero, baik yang memberatkan maupun meringankan. "Kami lihat Pak JK (Jusuf Kalla) memberi saksi meringankan yang cespleng juga," ujarnya. Selain itu, dua saksi ahli yang didatangkan Jero meringankan Jero sebagai terdakwa.

BACA: Divonis 4 Tahun Bui, Jero Wacik: Terima Kasih Pak SBY & JK!

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan tidak bisa menilai apakah vonis itu tergolong berat atau tidak. "Putusannya kami kembalikan ke Pak Jero Wacik, apakah sudah cukup atau tidak," tuturnya. Selain vonis 4 tahun penjara, Jero didenda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18,7 miliar. Namun hakim Sumpeno memutuskan Jero harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5,07 miliar.

Hakim Sumpeno mengatakan sikap Jero yang sopan selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Hakim juga mempertimbangkan prestasi Jero selama menjabat menteri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Jusuf Kalla, memberikan apresiasi kepada Jero atas prestasinya. Menurut hakim, tindak korupsi yang dilakukan Jero bukan murni kesalahannya. "Tapi juga kurang kontrol terhadap bawahannya," katanya.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

55 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

8 September 2022

Jero Wacik saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam menjalani sidang PK atas kasusnya, Senin 23 Juli 2018 /TEMPO-aufiq Siddq.
Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

Jero Wacik menjalani cuti menjelang bebas mulai hari ini setelah mendapatkan potongan hukuman 6 bulan pada Agustus lalu.


KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

8 Juli 2022

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

KPK menjebloskan eks pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.