TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya pasrah bekas kader mereka, Jero Wacik, divonis penjara 4 tahun atas tuduhan korupsi. Jero terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM pada 2004-2009, 2009-2011, dan 2011-2014.
BACA: Divonis 4 Tahun Penjara
"Kami harus menghormati putusan pengadilan karena ini proses hukum," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Februari 2016. Jero sendiri sudah mengundurkan diri dari Partai Demokrat ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014.
Agus mengatakan, dalam pengadilan selama ini, hakim telah mendengarkan sejumlah saksi bagi Jero, baik yang memberatkan maupun meringankan. "Kami lihat Pak JK (Jusuf Kalla) memberi saksi meringankan yang cespleng juga," ujarnya. Selain itu, dua saksi ahli yang didatangkan Jero meringankan Jero sebagai terdakwa.
BACA: Divonis 4 Tahun Bui, Jero Wacik: Terima Kasih Pak SBY & JK!
Ia mengatakan tidak bisa menilai apakah vonis itu tergolong berat atau tidak. "Putusannya kami kembalikan ke Pak Jero Wacik, apakah sudah cukup atau tidak," tuturnya. Selain vonis 4 tahun penjara, Jero didenda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18,7 miliar. Namun hakim Sumpeno memutuskan Jero harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5,07 miliar.
Hakim Sumpeno mengatakan sikap Jero yang sopan selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Hakim juga mempertimbangkan prestasi Jero selama menjabat menteri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Jusuf Kalla, memberikan apresiasi kepada Jero atas prestasinya. Menurut hakim, tindak korupsi yang dilakukan Jero bukan murni kesalahannya. "Tapi juga kurang kontrol terhadap bawahannya," katanya.
EGI ADYATAMA