TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan lembaganya masih akan mempelajari kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang diputus majelis hakim terhadap bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Menurut dia, pimpinan komisi antirasuah masih menunggu laporan jaksa penuntut umum KPK atas vonis Jero yang lebih ringan daripada tuntutan.
"Untuk kasus Jero, kami masih akan mempertimbangkannya," ucap Yuyuk di kantornya, Selasa, 9 Februari 2016. "Masih ada waktu dua pekan bagi kami untuk menentukan melakukan banding atau tidak."
Yuyuk berujar, sejauh ini, pimpinan KPK belum merespons vonis majelis hakim terhadap Jero. "Semuanya masih akan didiskusikan," tuturnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kurungan 4 tahun dan ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar kepada Jero. Putusan pengadilan itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang ingin bekas Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM tersebut dihukum 9 tahun penjara dan ganti rugi Rp 18,7 miliar.
Menurut hakim, Jero terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Ikuti: Korupsi ESDM
Dia juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada di Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Jero juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebesar Rp 349 juta.
Atas perbuatannya, Jero dinilai melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Putusan tersebut diambil hakim dengan pertimbangan bahwa Jero telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Yang meringankan, menurut hakim Sumpeno, adalah Jero bersikap sopan selama persidangan.
REZA ADITYA | VINDRI FLORENTIN