TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tetap meloloskan pelantikan tiga bupati-wakil bupati terpilih yang tersandung kasus hukum. Ketiga orang itu adalah Bupati Barru Andi Idris Syukur, Bupati Pangkep Syamsuddin A. Hamid, dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bahri Syam.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Iqbal Latief mengatakan pelantikan 22 bupati dan wakil bupati terpilih dari 11 daerah di Sulawesi Selatan itu akan dilakukan pada 17 Februari di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan gubernur terpilih dilantik di Jakarta.
"Dua hari lalu kami dapat surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri. Tiga dari 22 bupati dan wakil bupati terpilih yang tersandung kasus hukum tetap dilantik," kata dia di kantornya, Selasa, 9 Februari 2016.
Alasannya, kata dia, dokumen untuk pelantikan sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan telah melalui rapat paripurna di kabupaten masing-masing. "Kecuali ada putusan inkcraht dari pengadilan, itu lain lagi. Sepanjang belum ada, mereka tetap bisa dilantik," ucapnya.
Pada pilkada lalu, ada tiga calon kepala daerah tersandung yang kasus hukum. Mereka adalah Andi Idris Syukur, Syamsuddin A. Hamid, dan baru-baru ini Irwan Bahri Syam.
Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Idris diduga menerima gratifikasi berupa dua mobil yang diberikan lewat istrinya, Andi Citta Mariogi. Mobil Toyota Alphard berwarna hitam itu berasal dari dua perusahaan. Sedangkan kasus gratifikasi adalah pencairan dana pembangunan rumah-toko (ruko) dan sejumlah pasar. Idris juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport yang berkaitan dengan proyek di Pelabuhan Garongkong.
Adapun Syamsuddin A. Hamid dan Irwan Bahri Syam diduga memakai ijazah palsu ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati di Pangkep dan wakil bupati di Luwu Timur. Kasus ijazah palsu Syamsuddin telah ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Adapun Irwan dilaporkan ke Mabes Polri.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Makassar, Firdaus Muhammad, menyatakan semestinya regulasi tentang bupati yang tersandung hukum diubah sejak awal, yakni seseorang yang menjadi tersangka tidak maju. "Seharusnya regulasi diperbarui agar status itu tidak dipolitisasi," ujarnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI