Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersandung Kasus Hukum, 3 Bupati Terpilih Tetap Dilantik

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Warga memasukkan kertas suara saat menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Kelurahan Romang polong, Gowa, Sulawesi Selatan, 9 Desember 2015. Pilkada serentak Kabupaten Gowa diikuti lima pasang calon Bupati-Wakil Bupati Gowa. ANTARA/Yusran Uccang
Warga memasukkan kertas suara saat menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Kelurahan Romang polong, Gowa, Sulawesi Selatan, 9 Desember 2015. Pilkada serentak Kabupaten Gowa diikuti lima pasang calon Bupati-Wakil Bupati Gowa. ANTARA/Yusran Uccang
Iklan

TEMPO.COMakassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tetap meloloskan pelantikan tiga bupati-wakil bupati terpilih yang tersandung kasus hukum. Ketiga orang itu adalah Bupati Barru Andi Idris Syukur, Bupati Pangkep Syamsuddin A. Hamid, dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bahri Syam.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Iqbal Latief mengatakan pelantikan 22 bupati dan wakil bupati terpilih dari 11 daerah di Sulawesi Selatan itu akan dilakukan pada 17 Februari di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan gubernur terpilih dilantik di Jakarta.

"Dua hari lalu kami dapat surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri. Tiga dari 22 bupati dan wakil bupati terpilih yang tersandung kasus hukum tetap dilantik," kata dia di kantornya, Selasa, 9 Februari 2016.

Alasannya, kata dia, dokumen untuk pelantikan sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan telah melalui rapat paripurna di kabupaten masing-masing. "Kecuali ada putusan inkcraht dari pengadilan, itu lain lagi. Sepanjang belum ada, mereka tetap bisa dilantik," ucapnya.

Pada pilkada lalu, ada tiga calon kepala daerah tersandung yang kasus hukum. Mereka adalah Andi Idris Syukur, Syamsuddin A. Hamid, dan baru-baru ini Irwan Bahri Syam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Idris diduga menerima gratifikasi berupa dua mobil yang diberikan lewat istrinya, Andi Citta Mariogi. Mobil Toyota Alphard berwarna hitam itu berasal dari dua perusahaan. Sedangkan kasus gratifikasi adalah pencairan dana pembangunan rumah-toko (ruko) dan sejumlah pasar. Idris juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport yang berkaitan dengan proyek di Pelabuhan Garongkong.

Adapun Syamsuddin A. Hamid dan Irwan Bahri Syam diduga memakai ijazah palsu ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati di Pangkep dan wakil bupati di Luwu Timur. Kasus ijazah palsu Syamsuddin telah ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Adapun Irwan dilaporkan ke Mabes Polri.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Makassar, Firdaus Muhammad, menyatakan semestinya regulasi tentang bupati yang tersandung hukum diubah sejak awal, yakni seseorang yang menjadi tersangka tidak maju. "Seharusnya regulasi diperbarui agar status itu tidak dipolitisasi," ujarnya.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri diskusi bertajuk Panglima di Era Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, 9 Desember 2017. Dewi Nurita/Tempo
Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.