TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK, Dody Sukmono, menyatakan masih berpikir untuk mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun penjara bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. "Kami masih pikir-pikir," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Selain divonis 4 tahun penjara, Jero diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan 1 tahun kurungan.
Pekan lalu, jaksa menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18.790.560.224. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan 4 tahun kurungan.
Menurut Dody, jaksa dan hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai rasa keadilan bagi Jero. Namun jaksa penuntut umum dalam perkara Jero Wacik bisa membuktikan seluruh dakwaannya selama persidangan. Itu sebabnya, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding terhadap putusan majelis hakim.
Jero Wacik, yang juga mantan Menteri Pariwisata, dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 serta 2009-2011. Penyalahgunaan DOM terulang saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Tindakan Jero melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Jero juga terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. Gratifikasi tersebut berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 349.065.174.
Hakim mengatakan tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
VINDRY FLORENTIN