TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan terhadap tujuh terdakwa terorisme yang diduga menjadi simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Salah seorang terdakwa, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, dihukum penjara selama 3 tahun.
(Baca: Penyebar Paham Isis di Internet Divonis 5 Tahun Penjara)
"Terdakwa terbukti mengikuti segala rangkaian kegiatan yang termasuk dalam bentuk pemufakatan jahat," kata hakim ketua Syahlan saat membacakan putusan di ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Februari 2016.
Menurut hakim, Junaedi terbukti melakukan pemufakatan jahat lantaran bergabung dengan pelatihan kelompok ISIS di Suriah. Junaedi dianggap berhubungan dan pernah mengikuti pengajian Abu Jandal, warga Indonesia yang diyakini bergabung dengan ISIS di Suriah.
Junaidi merupakan terdakwa ketiga yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini. Setelah hakim membacakan putusan, Junaedi langsung menerimanya. Ia dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain Junaedi, enam simpatisan ISIS lainnya yang menjalani sidang putusan hari ini adalah Koswara alias Abu Hanifah; Ridwan Sungkar alias Ewok; Aprimul Henry alias Mulbin Arifin; Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry; Abdul Hakim alias Abu Imad; dan Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan.
AHMAD FAIZ