TEMPO.CO, Bengkulu - Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, mengatakan persidangan terhadap Novel Baswedan, yang telah ditetapkan berlangsung Selasa, 16 Februari 2016, batal digelar.
Menurut Immanuel, pembatalan sidang karena jaksa penuntut umum menarik berkas perkara pada Jumat, 5 Februari 2016. "Kapan persidangan akan digelar kembali, tergantung jaksa penuntut umum," katanya, Selasa, 9 Februari 2016.
Berkas perkara Novel Baswedan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016. Pengadilan lantas menetapkan susunan majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut.
Namun, pada Selasa, 2 Februari 2016, jaksa penuntut umum mengajukan permintaan menarik kembali berkas perkara Novel dengan tujuan perbaikan dan penyempurnaan.
Immanuel menjelaskan, sesuai dengan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut dapat menarik berkas perkara untuk perbaikan atau penyempurnaan. “Kalaupun tidak dilimpahkan kembali, itu tergantung jaksa penuntut umum," ujarnya.
Langkah yang dilakukan jaksa penuntut umum menarik berkas perkara itu, kata Immanuel, juga sesuai dengan ketentuan hukum karena penarikan berkas perkara dilakukan 7 hari sebelum persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat 2 KUHAP.
Novel Baswedan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia dipersalahkan karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi pada 2004, ketika Novel Baswedan masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus yang telah lama terpendam dan dinyatakan telah selesai itu diangkat kembali oleh kepolisian. Hal itu diduga berkaitan dengan tugas Novel Baswedan menjadi penyidik saat KPK memperkarakan kasus korupsi anggaran proyek Simulator SIM, yang menyeret sejumlah petinggi Polri pada 2012. Di antaranya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Ikuti: Kasus Novel Baswedan
Saat itu, puluhan anggota kepolisian mendatangi gedung KPK, berupaya menangkap Novel Baswedan. Para pegiat antikorupsi memberikan pembelaan dengan cara berkumpul di gedung KPK. Setelah tenggelam beberapa saat, kasus Novel Baswedan kembali diungkit tatkala KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kapolri yang kini menjadi Wakil Kapolri, sebagai tersangka kasus gratifikasi.
PHESI ESTER JULIKAWATI