Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majestic Land, Developer Apartemen Ini Diburu Warga

image-gnews
Wisnu Tri Anggoro, CEO PT Graha Anggoro Jaya selaku pemilik brand Majestic Land. majesticland.co.id
Wisnu Tri Anggoro, CEO PT Graha Anggoro Jaya selaku pemilik brand Majestic Land. majesticland.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengembang properti yang bergerak di bidang pembangunan apartemen dan kondotel, PT. Graha Anggoro Jaya selaku pemilik brand Majestic Land, diduga kuat melakukan penipuan pada ratusan warga dengan total nilai investasi ratusan miliar melalui penawaran sejumlah proyek properti di Daerah Istimewa Yogyakarta dan kota lain.

Di Yogyakarta, Majestic Land memiliki sejumlah titik proyek hunian prestisius. Namun proyek-proyek itu mangkrak tak berlanjut atau belum dimulai sama sekali. Proyek-proyek Majestic Land tersebar sedikitnya di tujuh titik di tiga kabupaten/kota yakni Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

Salah satu rencana proyek yang sempat dipasarkan secara gencar Majestic Land sepanjang 2014-2015 silam yakni sebuah apartemen eksklusif di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Apartemen setinggi 12 lantai yang dalam gambar rencana pemasarannya berbentuk muka huruf ‘M’ itu akan terintegrasi dengan pusat perbelanjaan modern dan fasilitas lux.

“Saya sudah bayar cash untuk dua unit apartemen di M-Icon senilai Rp 730 juta, tapi sudah setahun dibayar kok tak kunjung dibangun dan kantornya malah sudah kosong,” ujar Solahuddin, warga asal Kalimantan yang menetap di Yogya kepada Tempo, Selasa 9 Februari 2016.

Pada Kamis 4 Februari 2016 lalu, belasan pembeli yang sudah membayar untuk apartemen M-Icon menggeruduk kantor Majestic Land yang berada di lantai lima Wisma Hartono di Jalan Jendral Sudirman, Yogyakarta. Namun kantor yang memiliki dua lantai itu sudah tersegel gembok dan kosong tanpa penghuni.

Solahuddin menuturkan, saat ini setidaknya sudah 19 orang pembeli kavling di M-Icon yang secara resmi sudah melaporkan Majestic Land ke Kepolisian DIY atas dugaan penipuan. Solahuddin yakin, ada ratusan pembeli juga tertipu hanya saja mereka belum mengetahui jika Majestic sudah kabur dan tak terlacak.

“Proyeknya di Yogya banyak, tapi kami cek, semua sudah berhenti atau tak dimulai juga pembangunannya, jadi sudah tak ada yang bisa kami hubungi lagi untuk soal ini,” ujarnya.

Sejumlah proyek Majestic Land yang tak ada kabar kelanjutannya seperti proyek apartamen Best Western di Jalan Adisutipto Sleman Yogyakarta, apartemen Majestic Grand Bale di Timoho Kota Yogyakarta, dan Villa Krebet di Kabupaten Bantul.

Koordinator Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta Winarta menuturkan, maraknya rencana pembangunan apartemen komersial di Kota Yogyakarta mengandung potensi penipuan besar dan merugikan masyarakat luas.

“Sebab sampai saat ini pemerintah tak bisa mengizinkan apartemen berdiri karena belum ada peraturan daerah-nya, jadi dipastikan jika ada berdiri apartemen pasti illegal,”ujar Winarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Winarta menyesalkan, ketika pemerintah belum dapat mengeluarkan izin, para pengembang itu seenaknya bisa memasarkan. Meski hanya bermodal lahan-lahan yang dimiliki atau masih dalam proses beli dari warga.

“Seharusnya pengembang yang memasarkan sebelum izin keluar itu ditindak,” ujar Winarta.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono, membenarkan, pemerintah Kota Yogyakarta tak pernah mengeluarkan satupun izin pendirian apartemen di wilayah perkotaan.

“Jadi yang akan dibangun Majestic Land jelas illegal dan itu kami catat sebagi rekan jejak buruk jika unsure penipuannya terbukti,” ujarnya. Namun Setiono menuturkan pemerintah kota tak punya kewenangan melarang instansi atau individu yang memasarkan property meskipun itu tak berizin.

“Kami hanya bisa wanti-wanti, sebelum membeli property silahkan cek pada kami apakah sudah berizin belum,” ujar Setiono.

Setiono menuturkan, Dinas Perizinan tak berani mengeluarkan izin pembangunan apartemen atau rumah susun, meski sudah pemerintah kota sudah memiliki peraturan walikota tentang rumah susun Nomor 7,8, dan 9 tahun 2015.

“Karena saat ini rancangan peraturan daerah rumah susun sudah dibahas DPRD, kami tak mau tumpang tindih dasar hukumnya saat mengeluarkan perizinan,” ujarnya.

Sejumlah orang yang pernah menjadi bagian dari tim pemasaran Majestic Land pun saat coba dihubungi Tempo nomor telepon selulernya tidak aktif. Padahal sebelumnya tim marketing itu gencar sekali memasarkan di situs jual beli online.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

2 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

5 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

13 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

13 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

14 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

16 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

17 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.