TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Rokan Hilir menangkap tiga tersangka perambah dan pembakar hutan di kawasan gambut Desa Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. Polisi menyita satu alat berat di atas lahan terbakar seluas 20 hektare.
"Aktivitas pembakaran hutan terungkap saat petugas melakukan giat perkebunan di bekas lahan terbakar," kata Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Subiantoro, Ahad, 7 Februari 2016.
Subiantoro menyebutkan tim dari kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup Tingkat Provinsi Riau, dan Manggala Agni menemukan lahan terbakar seluas 20 hektare di area terbuka (open access), Jalan Dam III, Desa Sungai Segajah. "Kriteria tanah merupakan gambut sedalam 3 meter," ucapnya.
Menurut Subiantoro, di lokasi kebakaran, polisi menemukan tiga pekerja, yakni Andi, 16 tahun, Nurmansyah (16), dan Alex Tampubplon (50). Andi dan Nurmansyah merupakan kernet alat berat, sementara Alex sebagai tukang masak. Ketiganya merupakan warga Rokan Hilir. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi."
Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan satu alat berat merek Hitachi sekitar 1 km dari lahan terbakar. Alat berat sengaja disembunyikan pelaku dalam semak belukar.
Polisi berhasil meringkus tiga pelaku, yakni mandor Malika Sinaga, 54 tahun, dan dua operator alat berat: Sarman (40) dan Sardi (35). Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas perusakan kawasan hutan.
"Selanjutnya ketiga tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Personel kepolisian dibantu warga setempat berupaya memadamkan api yang menghanguskan 20 hektare lahan gambut. "Pukul 18.00, api dapat dipadamkan," ujar Subiantoro.
RIYAN NOFITRA