TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Indonesia Corruption Watch terhadap tren vonis tindak pidana korupsi sepanjang 2015 tak hanya menunjukkan masih banyaknya vonis ringan. Ternyata, tahun 2015 juga menunjukkan peningkatan dalam hal jumlah vonis bebas.
"Dari 564 terdakwa korupsi sepanjang 2015, sebanyak 68 divonis bebas oleh pengadilan tindak pidana korupsi," ujar anggota Divisi Monitoring dan Hukum Peradilan ICW, Aradila Caesar, Ahad, 7 Februari 2016.
Dari 68 terdakwa korupsi yang divonis bebas itu, penyumbang vonis bebas terbanyak adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, dengan 10 vonis. Penyumbang terkecil adalah pengadilan tipikor di wilayah Ternate, Surabaya, Jambi, Jayapura, Makassar, dan Medan, yaitu 1 vonis bebas.
Caesar melanjutkan, peningkatan jumlah terdakwa bebas pada 2015 tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan 2014. Pada tahun tersebut, ada 28 terdakwa yang divonis bebas atau berselisih 40 vonis dengan 2015.
Menurut Caesar, temuan ini tergolong mengkhawatirkan. Sebab, hal itu memutus rangkaian penurunan jumlah vonis bebas sejak 2011 hingga 2013. Pada 2011, jumlah terdakwa yang divonis bebas ada 65 orang, sedangkan pada 2012 ada 51 terdakwa dan pada 2013 ada 16 terdakwa.
Salah satu contoh terdakwa yang dituntut tinggi oleh jaksa tapi divonis bebas oleh hakim adalah mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Murman, yang terlibat kasus gratifikasi, divonis bebas meski jaksa menuntut 7 tahun penjara.
ISTMAN MP