TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mendapat tawaran posisi di badan usaha milik negara. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan tawaran tersebut datang seminggu yang lalu.
“Tidak tahu siapa yang sesungguhnya menawari. Namun tawaran tersebut datang melalui semua pemimpin KPK,” ujarnya kepada Tempo melalui pesan pendek pada Minggu, 7 Februari 2016.
Soal siapa sesungguhnya pemberi tawaran itu, Muji menegaskan, pihaknya tidak tahu. Dia mengatakan penawaran tersebut tidak datang dari presiden dan pimpinan KPK sendiri. Pimpinan KPK hanya meneruskan pesan itu kepada Novel.
Dalam barter tersebut, Novel ditawari posisi di BUMN mana pun yang dia mau. Dengan kata lain, Novel keluar dari komisi antirasuah. Namun Muji berujar tidak tahu apa penyebab Novel ditawari posisi tersebut. “Tidak tahu dalam rangka apa,” tuturnya.
Menurut Muji, penawaran tersebut bisa jadi ada hubungannya dengan penghentian kriminalisasi yang membelit Novel saat ini. Kasus akan dihentikan jika Novel mau keluar dari KPK. “Tidak tahu persis, tapi mungkin saja itu terjadi,” ucapnya. Dia pun berkata Novel menolak dengan tegas tawaran tersebut.
Novel dibelit kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Tuduhan itu mencuat pada 2012, delapan tahun setelah kejadian tersebut berlalu. Saat itu KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus itu sempat mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan, tapi kembali diungkit saat KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada awal tahun lalu.
Tempo sedang mengkonfirmasi informasi ini kepada pimpinan KPK, tapi belum mendapat respons.
BAGUS PRASETIYO