TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 Bambang Widjojanto ikut menandatangani petisi di Change.org dan menyebarluaskannya. Ini bentuk dukungannya untuk menolak revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kembali lagi upaya pemberantasan korupsi hendak dilemahkan. Kali ini, DPR berencana revisi UU KPK tahun ini. Apa yang mereka ingin revisi?” kata Bambang dalam petikan surat yang disampaikan oleh Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch, Sabtu, 6 Februari 2016.
Bambang, dalam suratnya, menyebutkan ada beberapa poin yang akan direvisi DPR. Salah satunya terkait akan dibentuknya Dewan Pengawas KPK. “Adanya Dewan Pengawas yang harus menyetujui penyadapan yang dilakukan KPK,” katanya.
Selanjutnya, ia menyebutkan adanya mekanisme penghentian kasus di tengah jalan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan kewenangan KPK yang tidak boleh mengangkat penyidik dan penyelidik.
Berdasarkan pantauan Tempo di website Change.org, petisi online “Jangan Bunuh KPK” yang dibuat Suryo Bagus mendapat tanda tangan dari 55 ribu pendukung.
Hal ini, menurut Bambang, menandakan rakyat Indonesia tak bisa dibohongi. “Dan sadar bahwa merekalah penerima dampak terbesar korupsi.”
FRISKI RIANA