TEMPO.CO, Parepare - Tiga anggota jaringan pengedar sabu seberat 10 kilogram asal Malaysia terancam hukuman mati. Mereka adalah Makmur, warga Jalan Lasiming, Lorong Kancil, Kelurahan Lappade, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; Nusu, warga Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap; serta Hartono, warga Kelurahan Kadidi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Kepala Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Alan G. Abast, mengatakan kaki-tangan NN, bandar yang juga pemilik sabu senilai 20 miliar itu telah dijadikan tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 113, 132, 115, 114, dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. “Ancaman hukumannya, mati atau paling ringan seumur hidup,” ujarnya, Sabtu, 6 Februari 2016. Namun, ia mengatakan dari jumlah sabu, lebih tepat diganjar hukuman mati.
Saat ini yang dilakukan aparat Polres Parepare terus mengembangkan penyidikan terhadap ketiga tersangka, juga memburu NN, yang merupakan pemilik sabu serta bandar. “Kami dibantu personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat,” ujar Alan.
Alan mengatakan masih ada seorang lagi, yakni Sugiarto. Dia berperan sebagai sopir mobil yang digunakan Nusu yang akan menjemput sabu di rumah Makmur.
Salah seorang tersangka, Makmur, mengaku mendapat upah Rp 5 juta untuk mengambil dan menyimpan sabu itu di rumahnya. Namun ia membantah mengetahui barang itu adalah sabu. “Saya tidak tahu itu sabu-sabu,” ucapnya kepada Tempo di sela pemeriksaan polisi, Sabtu siang, 6 Februari 2016.
Sabu yang tergolong berkualitas tinggi itu disita di rumah Makmur pada Jumat siang, 5 Februari 2016. Aparat Intelijen dan Keamanan Polres Parepare mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Nunukan melalui KM Thalia.
Sabu dibawa Hartono, yang berangkat dari Nunukan, Kalimantan Utara. Beberapa saat setelah kapal berlabuh, Makmur naik ke kapal dan secara bertahap menurunkan barang yang dikemas dalam sepuluh karung goni. Dalam setiap karung berisi sabu-sabu seberat satu kilogram.
Barang itu kemudian diangkut ke rumahnya. Sabu itu sesuai rencana akan diambil Nusu untuk diserahkan kepada NN di lokasi yang sudah disepakati. Namun, sebelum barang haram itu keluar dari rumah Makmur, polisi pun langsung menggerebek.
Sabu berkualitas tinggi yang berbentuk kristal itu akan dijual di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dengan harga Rp 2 juta per gram.
DIDIET HARYADI SYAHRIR