TEMPO.CO, Parepare - Kepala Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Alan G. Abast, mengatakan sabu 10 kilogram asal Malaysia yang disita di Parepare akan dijual seharga Rp 2 juta per gram. “Bentuknya kristal sabu sehingga lebih mahal dibandingkan sabu berbentuk bubuk,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Sabtu, 6 Februari 2016.
Menurut Alan, sabu yang setara Rp 20 miliar itu akan dipasarkan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Selain di Kota Parepare, juga di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, serta wilayah sekitarnya.
Alan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Makmur, warga Jalan Lasiming, Lorong Kancil, Kelurahan Lappade, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; Nusu, warga Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap; serta Hartono, warga Kelurahan Kadidi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Mereka saat ini sudah meringkuk dalam tahanan Markas Polres Parepare. Adapun seorang pelaku lain yang berinisial NN, yang merupakan pemilik sabu, masih dalam pengejaran. “Ketiga tersangka berperan membantu NN dan hasil tes urine mereka positif,” ujar Alan.
Makmur yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Ajatapareng, Parepare, berperan mengambil sabu dari Hartono, yang membawa barang itu dari Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan KM Thalia. Hartono tiba di Pelabuhan Ajatapareng pada Jumat, 5 Februari 2016. Makmur kemudian membawa sabu itu ke rumahnya.
Sesuai rencana, sabu yang sudah berada di rumah Makmur akan dijemput Nusu, yang merupakan kurir NN. Sabu itu seharusnya diserahkan kepada NN di lokasi yang sudah disepakati, yakni di kawasan Kadidi, Kabupaten Sidrap. Namun, barang haram itu keburu tercium aparat Polres Parepare saat masih di rumah Makmur, yang kemudian disita.
Alan mengatakan masih ada seorang lagi, yakni Sugiarto. Dia berperan sebagai sopir mobil yang digunakan Nusu yang akan menjemput sabu di rumah Makmur. “Sejauh mana peran dan keterlibatannya dalam jaringan itu masih terus kami perdalam,” ucap Alan.
Sabu yang tergolong berkualitas tinggi itu disita di rumah Makmur pada Jumat siang, 5 Februari 2016. Aparat Intelijen dan Keamanan Polres Parepare mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Nunukan melalui KM Thalia. Beberapa saat setelah kapal berlabuh, Makmur naik ke kapal dan secara bertahap menurunkan barang yang dikemas dalam sepuluh karung goni.
Barang itu kemudian diangkut ke rumahnya dan polisi langsung menggerebek. Dalam setiap karung berisi sabu seberat satu kilogram.
DIDIET HARYADI SYAHRIR