TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Czeresna Herryawan Soedjono membantah kabar yang menyatakan tiga dokternya ditahan oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus jual-beli ginjal. "Dokter kami hanya diperiksa sebagai saksi ahli tidak ada dokter yang ditahan," katanya saat jumpa pers di RSCM, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2016.
Soedjono menuturkan pihaknya tidak ingin berspekulasi soal keterlibatan dokternya tekait dengan jual beli ginjal. Ia berujar, kalaupun ada yang terkait dengan sindikat jual beli organ menurutnya hal itu berada di luar kewenangan RSCM. "Semua kami serahkan pada kepolisian," katanya.
Kendati demikian Sodjono mengaku tidak segan memberikan sanksi jika ada dokter maupun petugas yang terlibat dengan sindikat jual beli ginjal tersebut. Soedjono memastikan akan menindak berdasarkan hukum. "Akan kami sanksi sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentu akan kena tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1miliar," katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis siang, 4 Februari 2016. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus jual-beli ginjal. "Penggeledahan ini untuk melengkapi saja. Cari pendukung data-data yang ada," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Februari 2016.
Menurut dia, penggeledahan ini bertujuan mencari data mengenai pelaksanaan transplantasi ginjal. Ia berujar, data-data.yang diperoleh penyidik dari keterangan para saksi akan di- cross-check dengan data yang diperoleh saat penggeledahan.
Baca Juga:
Dalam penggeledahan tersebut polisi membawa satu boks penuh dokumen yang berisi data tentang latat belakang kesehatan pendonor dan penerima donor tranplantasi ginjal.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, di antaranya korban dan dokter. Hadi belum mengetahui data-data penyidik hasil penggeledahan RSCM. "Masih dalam proses," ucapnya.
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu H, D, dan A. Ketiganya tidak hanya menjual ginjal di Indonesia, tapi juga ke negara-negara tetangga. Adapun RSCM diduga sebagai lokasi tempat operasi transplantasi ginjal yang diperjualbelikan ketiga tersangka.
ABDUL AZIS