TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga orang anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara yang diduga dalam kasus suap bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Ketiganya adalah Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Saleh Bangun.
“KPK memperpanjang masa tahanan ketiganya selama 30 hari ke depan,” kata Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugrah, Jumat, 5 Februari 2016.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho, Guebenur Sumatera Utara non-aktif sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 pada 3 November lalu.
Selain Gatot, komisi antirasuah juga menetapkan lima anggota DPRD sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Ketua DPRD 2014-2019 dari Fraksi Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari Fraksi Demokrat Saleh Bangun.
Berikutnya Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019 dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PAN Kamaludin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
Modus pemberian yang dilakukan adalah menyuap anggota DPRD untuk meloloskan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau laporan pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Misalnya, pemberian suap saat ada pengajuan laporan pertanggungjawaban pemerintah. Pemberian duit tersebut dilakukan beberapa kali.
BAGUS PRASETIYO