TEMPO.CO, Bengkulu -Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan, kemungkinan pihaknya bakal menambahkan jeratan pasal pada berkas dakwaan Novel Baswedan. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ini dijadwalkan akan menjalani sidang pada 16 Februari mendatang.
Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet oleh Novel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Jauari 2016. Penambahan itu berhubungan dengan rencana penarikan surat dakwaan yang sudah dilimpahkan tersebut.
"Isi suratnya penyempurnaan surat dakwaan, kalau tindak pidananya kurang lengkap maka akan kami lengkapi. Kalau pasalnya kurang lengkap, kami tambahkan," kata Made Sudarmawan, Jumat, 5 Februari 2016.
Kejaksaan, kata dia, belum dapat memastikan kapan akan mengembalikan berkas dakwaan tersebut ke pengadilan negeri. "Ditarik saja belum, makanya kami tunggu saja dulu," ujarnya.
Pihak Pengadilan Negeri Bengkulu belum dapat dihubungi untuk mengkonfirmasi rencana jaksa tersebut. Ketua Pengadilan maupun juru bicaranya dikabarkan sedang berada di Jakarta.
Kasus ini bermula saat Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut diungkit-ungkit lagi ketika Novel tengah menjadi penyidik KPK dan sedang mengusut kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri pada 2012.
Kini Presiden Joko Widodo meminta Jakasa Agung M. Prasetyo segera menyelesaikan kasus Novel Baswedan yang berlarut-larut. Presiden berharap dengan selesainya kasus Novel, Kejaksaan, Kepolisian dan KPk bisa melanjutkan tugas lain yang menunggu penanganannya.
PHESI ESTER JULIKAWATI