TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan setidaknya ada tiga rumah sakit yang ahli transplantasi organ dalam manusia. "Sesungguhnya banyak, tapi ada tiga yang sudah mahir," ucap Anang di Bareskrim Polri, Jumat, 5 Februari 2016.
Anang tak menyebutkan apakah rumah sakit yang mahir transplantasi organ itu melakukan secara ilegal atau sesuai dengan prosedur. Kepolisian pun belum mengungkap nama dan peran tiga rumah sakit tersebut. Menurut Anang, rumah sakit atau orang yang terbukti bersalah menjual organ dalam manusia akan dikenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga:
Anang menegaskan, transplantasi ginjal diperbolehkan dalam kaitannya dengan penyelamatan manusia. Namun rumah sakit tetap harus taat prosedur sebelum melakukannya. "Misalkan berhubungan dengan pihak keluarga (pendonor)," ujarnya. "Kami ingin mencocokkan, apakah sesuai dengan prosedur."
Kepolisian, tutur Anang, sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat, tapi masih dipilah-pilah. "Kami sudah tahu, sedang dipilah-pilah," katanya. Apakah sistem yang ada di rumah sakit atau hanya pekerjanya, "Itu sedang kami pelajari."
Pekan ini, kepolisian menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo berkaitan dengan penjualan organ dalam manusia. Direktur Utama RSCM Czeresna Herryawan Soejono menyatakan jual-beli organ bukan menjadi masalah rumah sakit.
"Masalah memperjualbelikan organ bukan masalah RS. Rumah sakit tugasnya hanya menangani dan mengobati orang sakit. Sudah, itu saja," ujar Czeresna, Kamis, 4 Februari 2016.
DIKO OKTARA