TEMPO.CO, Karawang - Seorang wanita paruh baya, Mariah, tewas dibunuh anak asuhnya sendiri. Warga Kampung Krajan 1 RT 06 RW 02, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, itu dihabisi karena memergoki Candra, pelaku, sedang mencari makanan di meja. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 1 Februari 2015, sekitar pukul 03.00 WIB.
Juru bicara Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Marjani, mengatakan semula Candra sempat mengetuk pintu rumah Mariah untuk meminta makanan. "Karena pintu tidak dibuka, pelaku akhirnya ngelem bersama teman-temannya sampai mabuk," ujarnya saat ekspose kasus tersebut, Jumat, 5 Februari 2016.
Dalam keadaan mabuk lem, Candra nekat menyusup ke rumah korban lewat atap belakang. Ia masuk lewat dapur menuju ruang tengah rumah. "Saat itu saya pusing dan sangat lapar. Saya memang kaget saat kepergok, tapi enggak tahu kenapa saya bisa membunuh bibi saya sendiri," ucapnya.
Menggunakan pisau dapur, Candra menusuk dada Mariah. Saat korban berteriak, Candra kembali menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian perut. Setelah membunuh, Candra mengaku kabur menggunakan sepeda motor Vario milik korban. "Saya copot pelat nomornya, saya ubah warna motornya supaya enggak dikenali," katanya.
Marjani menuturkan pelaku akhirnya berhasil ditangkap ketika sedang kumpul-kumpul bersama teman-temannya di Kampung Pangasinan, Desa Karangligar, Kamis, 4 Februari 2016.
Dalam press release itu, polisi belum melampirkan pisau sebagai barang bukti. Candra mengatakan pisau tersebut ada kemungkinan terjatuh saat ia kabur ke pelosok utara Karawang. "Saya geber motor itu waktu subuh. Enggak peduli dingin, yang penting kabur jauh-jauh," tuturnya.
Candra mengatakan, saat dalam pelarian, ia mengenang Mariah dan menyesal telah membunuh orang tua angkatnya tersebut. "Saya pernah dipesantrenkan dan dipekerjakan di jongko Pasar Lemah Abang," katanya.
Akibat perbuatannya, Candra dikenai pasal berlapis: pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Marjani mengatakan pelaku dikenai Pasal 338 juncto 365 ayat 3 KUHP. "Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucap Marjani.
HISYAM LUTHFIANA