TEMPO.CO, Denpasar - Warga Australia tersangka kasus pedofilia, Robert Andrew Fiddes Ellis, 70 tahun, menjalani pemeriksaan psikologis di Kepolisian Daerah Bali, Jumat, 5 Februari 2016. Pemeriksaan itu untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemeriksaan dengan menjawab kuesioner dan wawancara. Dia cukup kooperatif,” kata pengacara Robert, Ketut Bakuh.
Menurut Bakuh, pemeriksaan berjalan lancar. Robert bisa memahami pertanyaan tim psikologi Polda Bali dan bersedia memberikan jawaban tanpa tekanan. “Tapi hasilnya belum kami ketahui,” ujarnya.
Mengenai fakta-fakta yang sudah terungkap di media massa, menurut Bakuh, sebagian memang diakui kliennya. Misalnya soal kedekatan dia dengan anak-anak yang merasa menjadi korban pelecehan seksual. Namun soal tudingan bahwa kliennya merupakan pedofil, menurut Bakuh, hal itu masih perlu didalami lagi.
Sebelumnya, Robert ditangkap polisi karena diadukan melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Kasus itu terjadi tiga tahun lalu, tapi baru terungkap saat ini berdasarkan laporan masyarakat. Robert ditangkap setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Jumlah korban saat ini empat orang, tapi bisa saja akan berkembang sesuai dengan perkembangan penyidikan. Kami juga menunggu kalau ada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ROFIQI HASAN