TEMPO.CO, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum menetapkan aturan khusus pelaksanaan pilkada serentak 2017 pada tiga provinsi di Indonesia. Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan aturan khusus ini dibuat menyesuaikan Undang-Undang Otonomi Khusus yang berlaku di tiga provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, dan Papua.
Pihaknya akan menyusun Peraturan KPU yang mengatur teknis pencalonan pilkada di tiga provinsi tersebut. Aturan khusus ini tidak masuk dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. “Kami akan membuat peraturan sendiri (PKPU) karena daerah, seperti Aceh, DKI Jakarta, dan Papua, itu kan daerah otonomi khusus,” ujar Hadar seusai rapat koordinasi nasional KPU di Banjarmasin, Rabu malam, 3 Februari 2016.
Ia mencontohkan, kontestan pilkada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh) wajib memiliki kemampuan membaca Al-Quran. Di Papua, syarat khusus calon kepala daerah harus putra-putri asli tanah tersebut. Adapun persyaratan khusus di DKI Jakarta, kata Hadar, penentuan pemenang calon gubernur mesti mendulang minimal 50+1 persen suara dari jumlah pemilih.
“Syarat khususnya itu. Di Aceh, calon kepala daerah harus bisa baca Al-Quran. Pilkada di DKI Jakarta bisa dua putaran karena pemenangnya harus (meraup suara) 50+1 persen suara,” tutur Hadar.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan UU Pilkada mesti direvisi setelah melihat pelaksanaan pilkada serentak 2015. Revisi menyangkut proses tahapan dan nontahapan. Melalui revisi UU Pilkada, Husni berharap ada penyederhanaan pencalonan dan kenaikan partisipasi publik dalam pilkada 2017. “Yang nontahapan ini soal isu money politic. Ada upaya pencegahan dan penindakan yang tegas,” ucap Husni.
Pada pilkada 2017, KPU menargetkan angka partisipasi pemilih bisa 75 persen, naik ketimbang 2015 sebesar 69 persen. Menurut dia, revisi UU Pilkada menjadi kebutuhan mendasar untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan. “Ada 101 pilkada, tujuh pemilihan gubernur, dan 94 bupati/wali kota.”
KPU telah merampungkan rapat koordinasi nasional dengan melibatkan 34 KPUD provinsi se-Indonesia, Rabu malam, 3 Februari 2016. Komisi sepakat merevisi sebagian isi UU Pilkada untuk menghadapi pilkada serentak 2017. Usulan revisi akan dibawa dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dalam waktu 2 pekan ke depan.
DIANANTA P. SUMEDI