TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo segera menyelesaikan perkara pidana yang menjerat penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Kasusnya dianggap sudah terlalu berlarut-larut, jadi perlu diselesaikan agar bisa move on ke pembangunan ekonomi," kata Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016. Dia membantah ada deal antara Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian RI bahwa Novel harus mundur sebagai penyidik jika ingin lepas dari jerat hukum. "Jangan termakan oleh isu."
Menurut Johan, perintah tersebut disampaikan Jokowi saat Prasetyo dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti diundang ke Istana Negara tadi pagi. Prasetyo, ucap Johan, diminta menyelesaikan perkara Novel sesuai dengan mekanisme hukum. Sejauh ini, opsi yang tersedia adalah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan, mengesampingkan perkara, atau deponering.
Johan berujar, upaya menyelamatkan Novel masih terbuka lebar. Apalagi berkas dakwaan masih bisa ditarik sesuai dengan Pasal 144 KUHAP. Menurut dia, berkas dakwaan masih bisa diubah apabila belum ada penetapan persidangan. "Kenapa kamu menyimpulkan enggak bisa? Kan, di situ ada batas waktunya, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum persidangan," ucap Johan.
Jaksa Agung Prasetyo belum memberikan keterangan perihal pertemuan di Istana Negara. Begitu pula Badrodin Haiti. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menuturkan belum ada info yang bisa diberikan terkait dengan upaya penyelamatan Novel.
Novel terjerat perkara penembakan (penganiayaan) terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator sim yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun yang sama. Namun kasus itu kembali mencuat pada 2015, saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada 16 Februari 2016. Namun tiba-tiba KPK mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung telah menarik berkas perkara Novel untuk dikaji dan diperbaiki kembali.
ISTMAN M.P.