TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis, 4 Februari 2016, akan bersaksi dalam persidangan kasus korupsi anggaran pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Gubernur yang biasa disapa Ahok itu akan bersaksi dalam persidangan terdakwa Alex Usman, eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. "Siap saja, dari kemarin saya juga sudah siap," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.
Ahok menjelaskan, dia akan memberikan kesaksian seperti yang ia ketahui. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan akan dibawanya. "Saya ngomong yang saya tahu saja," ujarnya.
Menurut Ahok, yang akan dijelaskannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor sama seperti yang sudah diuraikannya saat dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Pengadaan UPS menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Namun ditemukan kerugian negara mencapai Rp 84 miliar.
Selain Alex Usman yang telah berstatus sebagai terdakwa, ada tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Zaenal Sulaeman yang semula dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat; mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Firmansyah; dan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar.
Sebelum Ahok dipanggil sebagai saksi, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian.
INGE KLARA SAFITRI