TEMPO.CO, Denpasar - Ayah kandung Engeline, Rosidiq, mengaku tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Margriet Margriet Christina Megawe, yang dituntut telah membunuh anaknya. Menurut dia, tuntutan Jaksa yang hanya menuntut Margriet penjara seumur hidup terlalu ringan.
“Dia (Margriet) terlalu kejam kepada anak sekecil itu (Engeline). Dia menganiaya dan membunuh secara sadis. Harapan saya seharusnya Margiet dihukum mati,” kata Rosidiq yang hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 4 Februari 2016.
Margriet, yang merupakan ibu angkat Engeline dituntut penjara seumur hidup. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmaji, Margriet dianggap terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet Chrisitina Megawe dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Purwanta.
Selain itu, Jaksa juga menilai Margriet telah melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, dan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Jaksa Purwanta Sudarmaji mengatakan dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP. Kedua melanggar pasal 76i juncto pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan ketiga melanggar pasal 76b junto pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan keempat pasal 76a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Purwanta menilai tuntutan tersebut sangat pantas untuk Margriet. Menurut dia, pembunuhan Engeline dilakukan karena motif ekonomi. Ia mengatakan kronologi diawali dari pengakuan Margriet yang menyatakan terpaksa mengangkat Engeline sebagai anak angkat.
Anak kandung Margriet, Yvone Caroline Megawe, mengaku dengan apapun yang menjadi tuntutan Jaksa kepada ibunya. “Kalau tuntutan tidak memuaskan, kami akan terus mencari keadilan sampai penghabisan. Kami percayakan kepada kuasa hukum,” kata Yvone.
BRAM SETIAWAN