TEMPO.CO, Makassar - Polisi menangkap tiga nelayan di perairan Karang Batu Pase, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Februari 2016. Bersama barang bukti hiu tangkapan dan juga sirip hiu yang telah dikeringkan, ketiganya dituding telah merusak terumbu karang.
"Barang buktinya sekitar 17 ekor hiu, termasuk ada satu hiu koboi yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Resor Pangkep, Ajun Komisaris M. Hidayat, saat dihubungi, Kamis 4 Februari 2016.
Ketiga nelayan itu adalah Ansar bin Saparuddin (32), Arham bin Saparuddin (31) dan Syamsuddin bin Sanuddin (26). Penangkapan dilakukan tim dari Badan Keamanan Laut bekerja sama dengan Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Tim itu sedang patroli di Perairan Karang Batu Pase ketika mendapati ketiga nelayan itu sedang menangkap ikan. Mulanya, tidak ada yang mencurigakan sampai saat polisi mengecek hasil tangkapan para nelayan itu.
Ansar dkk lalu diserahkan ke Kepolisian Resor Pangkep untuk proses hukum. Selain barang bukti hiu dan sirip hiu, polisi juga menyita terumbu karang sepanjang satu meter yang ikut terjaring dalam pukat harimau milik para nelayan itu.
Selain itu juga satu unit perahu dan pukat harimau dengan jaring mencapai 500 meter milik para nelayani. "Tindakan mereka ini sangat keterlaluan karena mengancam ekosistem dan biota laut," kata Hidayat.
Hidayat mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan dari ketiga nelayan itu. Dia tidak menutup kemungkinan masih ada nelayan pemburu hiu atau pihak lain yang terlibat dan dijerat.
TRI YARI KURNIAWAN