TEMPO.CO, Denpasar - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor, mengaku akan terus melakukan pembelaan terhadap kliennya yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Dion menganggap tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Ini sangat tidak adil. Klien kami bukan pembunuh,” kata Dion seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 4 Februari 2016. “Kami punya banyak catatan bahwa tuntutan jaksa adalah tuntutan yang imajinatif.”
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa Purwanta Sudarmaji, Margriet dianggap terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet Christina Megawe dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap jaksa Purwanta.
Baca: Pembunuhan Angeline, Hotman Paris Mohon Uluran Tangan Saksi Ahli
Selain itu, jaksa menilai tersangka pembunuh Engeline itu telah melakukan eksploitasi ekonomi, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, melakukan penelantaran, dan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil dan moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Purwanta menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP serta Pasal 76i juncto Pasal 88, Pasal 76b juncto Pasal 77b, dan Pasal 76a juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Purwanta menilai tuntutan tersebut sangat pantas untuk Margriet. Menurut dia, pembunuhan Engeline dilakukan karena motif ekonomi. Ia mengatakan kronologi diawali pada pengakuan Margriet yang menyatakan terpaksa mengangkat Engeline sebagai anak angkat.
BRAM SETIAWAN