TEMPO.CO, Ponorogo - Pemerintah berupaya membebaskan Rita Krisnawati, 27 tahun, tenaga kerja Indonesia yang dituntut hukuman mati di pengadilan Malaysia. Langkah yang bakal dilakukan adalah kembali menghadirkan dua saksi dalam persidangan kasus narkotika dengan terdakwa perempuan asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur ini. Saksi tersebut memiliki kriteria mengetahui riwayat hidup Rita.
"Kalau ada (saksi) dari keluarga, LSM, DPRD yang bisa membantu memberikan pembelaan supaya Rita dibebaskan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, saat berkunjung ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo, Kamis, 4 Februari 2016.
Menurut Iqbal, pemerintah mempersiapkan upaya banding jika putusan majelis hakim dalam persidangan tidak memuaskan. Bahkan, langkah kasasi juga direncanakan agar Rita bisa dibebaskan. "Proses hukumnya masih panjang karena persidangan yang sekarang berjalan baru tahap pertama," ujar dia.
Persidangan bagi terdakwa telah digelar 16 kali di Pengadilan Penang, Malaysia. Pada 26 Februari 2016 mendatang, proses persidangan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda putusan. Iqbal belum mendapatkan informasi tentang kemungkinan materi yang bakal dibacakan majelis hakim.
Bisa jadi, menurut dia, hakim bakal menyampaikan pemindahan tempat persidangan. Selain itu, ia memprediksi masa hukuman bagi Rita langsung dijatuhkan dalam persidangan akhir Februari ini. "Sesuai hukum setempat (Malaysia), barang bukti (narkotik) lebih dari 200 gram dihukum mati," ucap Iqbal.
Pada Juli 2013, Rita ditangkap di Bandara Malaysia karena kedapatan membawa empat kilogram sabu. Hingga kini, proses hukum bagi TKI yang hanya bekerja selama tiga bulan di Hong Kong ini masih berlangsung.
Poniyati, 55 tahun, ibu kandung Rita berharap pemerintah mampu membebaskan anaknya dari hukuman mati. Menurut dia, istri Dwi Nugroho tersebut hanya menjadi korban sindikat narkotika internasional. "Saya yakin dengan upaya pemerintah membela Rita," ungkap Poniyati.
Poniyati merupakan salah seorang yang ikut berdialog bersama pihak Kementerian Luar Negeri, Migrant Institute, Pemkab Ponorogo, anggota dewan di gedung DRD setempat. Selain membahas tentang upaya pembebasan Rita dari hukuman mati, pertemuan selama tiga jam tersebut juga mengupas tentang permasalahan TKI di luar negeri secara umum.
NOFIKA DIAN NUGROHO