TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Resor Balikpapan Kalimantan Timur membongkar praktek mafia perdagangan narkoba di Rumah Tahanan Balikpapan. Polisi menangkap terduga bandar narkoba Burhanuddin dan Harianto yang masih tercatat sebagai narapidana kasus narkoba Rutan Balikpapan. “Operasi pencegahan narkoba di Rutan Balikpapan,” kata Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Jeffry Dian Yuniarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Jeffry mengatakan polisi sudah mencurigai distribusi narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan. Mereka lantas membuntuti salah seorang kurir narkoba, Fitriani, yang baru saja keluar dari Rutan Balikpapan seusai membesuk narapidana Burhanuddin dan Harianto. “Kami akhirnya periksa di jalanan,” ucapnya.
Tersangka Fitriani kedapatan menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram dan 62 butir pil ekstasi. Tersangka ini akhirnya mengaku mendapatkan barang-barang haram ini dari salah seorang narapidana di Rutan Balikpapan.
Berdasarkan hasil pengakuan Fitriani, Jeffry kemudian melakukan penyisiran ke semua ruangan sel Rutan Balikpapan. Polisi mendapati barang bukti tambahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 314 gram milik narapidana Burhanuddin dan Harianto.
“Ketika berkoordinasi dengan Kepala Rutan Balikpapan, kami mendapati bukti narkoba lain sehingga totalnya 414 gram sabu-sabu dan 62 butir pil ekstasi. Diduga barang bukti narkoba ini berasal dari Tarakan,” ungkap Jeffry.
Polisi langsung menetapkan Burhanuddin, Harianto, dan Fitriani sebagai tersangka pengedar narkoba di Balikpapan. Mereka juga memeriksa 10 orang yang diduga turut terlibat dalam jaringan mafia pengedar narkoba di dalam rutan.
Kepala Rutan Balikpapan Budi Prajitno mengaku tidak mengira wilayah kerjanya menjadi pusat peredaran narkoba di Balikpapan. Dari keseharian dua narapidana Burhanuddin dan Harianto tidak terlihat ada perilaku yang mencurigakan. “Biasa saja, tidak ada yang mencurigakan,” ujarnya.
Burhanuddin dan Harianto mendekam di penjara karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Burhanuddin dan 4 tahun untuk Harianto.
Budi mengaku minimnya personel dan peralatan menjadi penyebab longgarnya pengawasan Rutan Balikpapan. Setiap hari hanya ada 6 personel yang menjaga 650 narapidana.
SG WIBISONO