TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan, petugas lembaga pemasyarakatan yang kedapatan mengedarkan narkoba akan dihukum berat. Tidak ada kompromi bagi pegawai dan pimpinan LP apabila melanggar hukum, khususnya terkait dengan narkoba.
"Yang terkena pemberhentian dengan tidak hormat ada sembilan petugas, sementara yang terkena pemberhentian sementara ada 21 petugas. Ini menunjukkan keseriusan kami bahwa kami zero tolerance dalam menangani masalah narkoba di LP," kata Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 3 Februari 2016.
Baca juga: Bandar Narkoba di Lapas, BNN: Kalau Kami Serbu, Serbu Betul!
Menteri Yasonna merinci, selama 2015, sebanyak 111 petugas LP dihukum berat, 57 petugas dihukum sedang, dan 37 petugas dihukum ringan. Selain itu, menurut Yasonna, Kementerian Hukum bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penyediaan blok khusus untuk bandar narkoba di LP Gunung Sindur. "Sudah ada 18 nama yang diserahkan," ucapnya.
Yasonna meminta masyarakat memberi tahunya apabila menemukan kepala ataupun petugas LP menghalangi BNN dan polisi yang melakukan sidak. "Dia melanggar hukum karena menghalangi penegakan hukum. Tapi, sejauh ini, belum pernah ada yang menghalangi," ujarnya.
Baca ini: Ini Kenapa Budi Waseso Ingin BNN Serbu Lapas Narkoba
Dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, Yasonna membahas berbagai persoalan, mulai revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami bahas juga RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkembangannya seperti apa," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. Yasonna memaparkan laporannya mengenai perkembangan sejumlah undang-undang yang akan direvisi.
Simak: Budi Waseso: BNN Akan Bersihkan Penjara Sarang Mafia Narkoba
Draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menurut Yasonna, telah berada di Presiden Joko Widodo. "Setelah itu, DPR akan membahasnya. Terserah melalui pansus atau komisi, karena itu sudah kewenangan DPR," ucapnya.
Terkait dengan revisi UU KPK, Yasonna menyatakan pemerintah menunggu draf yang tengah dibahas di Badan Legislasi. "Yang pasti, kita sepakat bahwa revisi itu dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja KPK, dalam rangka penguatan KPK," ujar Yasonna.
ANGELINA ANJAR SAWITRI